Caleg Dicoret dari Daftar
DCS Tuntas, KPU Sulsel Lanjut Siapkan DCT Jelang Pemilu 2024
Proses ini direncanakan akan dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan daftar calon sementara (DCS).
Terkait dengan hal itu, selanjutnya, KPU akan melanjutkan dengan meninjau dan merancang daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota dewan pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Proses ini direncanakan akan dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya mengkonfirmasi bahwa calon yang tidak memenuhi syarat tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Izinkan saya untuk mengonfirmasi bahwa calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Namun, partai masih memiliki peluang untuk mengganti calon yang memenuhi syarat," tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa daftar calon sementara akan diumumkan melalui berbagai media massa dan publikasi cetak, sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Ahmad juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan telaah terhadap rekam jejak calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
Selain itu, masyarakat juga diundang untuk memberikan tanggapan dan analisis terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan.
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota dewan pada hari ini, yaitu Sabtu (19/8/2023).
Pendapat dan tanggapan dari masyarakat dapat diberikan melalui email atau langsung disampaikan ke kantor KPU Sulawesi Selatan.
Untuk catatan, pihak yang memberikan tanggapan harus melampirkan bukti yang sah dan identitas lengkap.
Tahap penerimaan tanggapan masyarakat ini berlaku mulai hari ini dan berakhir pada Senin (28/8/2023) mendatang.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap setiap calon yang diajukan," kata Ahmad Adiwijaya.
Jika ada calon yang dianggap memiliki masalah berdasarkan laporan masyarakat, maka tugas dan kewajiban KPU adalah mengambil langkah lanjutan.
KPU Sulawesi Selatan telah menghapuskan 249 calon anggota dewan yang terdaftar dari 18 partai politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.