Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Nurdin Abdullah dan Liestiaty Pamer Kemesraan, Reaksi Putri NA saat Ayah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Liestiaty F Nurdin sang istri langsung meninggalkan Makassar saat mengetahui Nurdin Abdullah bebas.

Editor: Ansar
WhatsApp
Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat 

Terpisah, anak kandung Nurdin Abdullah, Putri Fatima NA mengaku bersyukur ayahnya bebas hari ini.

Anak pertama NA itu menyebutkan, saat keluar dari lapas, kebebasan Nurdin Abdullah dijemput langsung oleh Liestiaty F Nurdin.

Liestiaty F Nurdin merupakan istri dari mantan Bupati Bantaeng itu.

"Iya betul, dijemput sama ibu," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved