Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2023

CPNS 2023 Semakin Diminati? Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Cek Rincian Gaji Saat Ini Berdasarkan Golongan

Gaji PNS 2024 resmi naik 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Seleksi CPNS 2023 semakin diminati?

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023. CPNS 2023 Semakin Diminati? Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Cek Rincian Gaji Saat Ini Berdasarkan Golongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi perhatian utama bagi ribuan pencari kerja di Indonesia.

Setiap tahun, pemerintah mengadakan seleksi CPNS sebagai salah satu upaya untuk mengisi posisi di berbagai instansi pemerintah.

Tahun ini, rencananya, pengumuman pendaftaran CPNS 2023 bersamaan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada September 2023.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah mengusulkan jadwal seleksi dan rincian formasi CPNS dan PPPK tahun ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN telah memisahkan jadwal seleksi CASN menjadi dua bagian, yaitu untuk penerimaan CPNS dan PPPK.

Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.

Meskipun begitu, terdapat perbedaan dalam durasi seleksi, di mana seleksi CPNS 2023 diusulkan melibatkan 31 tahap, sementara untuk PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.

Mengenai penyebaran proposal jadwal CASN 2023 ini, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menyatakan bahwa informasi ini merupakan suatu rencana yang telah diusulkan oleh BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Iswinarto menambahkan bahwa saat ini, proposal tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari Menpan.

Diketahui, pendaftaran resmi CPNS 2023 hanya di laman sscasn.bkn.go.id.

Laman sscasn.bkn.go.id baru bisa diakses jika CPNS 2023 sudah dibuka.

Gaji PNS 2024 Naik

Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS 2024 resmi naik 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini diumumkan dalam pidato terkait RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang disampaikan di Gedung DPR RI.

Berdasarkan keputusan ini, gaji tertinggi bagi PNS akan mengalami kenaikan menjadi Rp 6.373.296.

"Dalam RAPBN 2024, terdapat proposal untuk perbaikan pendapatan melalui peningkatan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen serta peningkatan bagi Pensiunan sebesar 12 persen.

Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan pada peningkatan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tutur Jokowi.

Melalui keputusan ini, dengan peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen , gaji tertinggi bagi PNS yang berada pada Golongan IVe akan mengalami perubahan menjadi Rp 6.373.296.

Hal itu mengalami peningkatan sebesar Rp 186.884 dari jumlah gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yaitu sebesar Rp 5.901.200.

Sementara itu, untuk PNS yang berada pada Golongan Ia, gaji terendah pada tahun mendatang akan berada pada angka Rp 1.685.664.

Juga mengalami peningkatan sebesar Rp 124.864 dari gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yang sebelumnya berjumlah Rp 1.560.800.

Peningkatan gaji bagi PNS, TNI/Polri, dan juga pensiunan yang diumumkan hari ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses transformasi berjalan dengan efektif.

"Untuk memastikan kelancaran implementasi transformasi, maka perlu terus ditingkatkan reformasi dalam birokrasi, sehingga mampu mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, dan professional," ungkap Jokowi.

Diketahui, besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan sejak saat itu telah terhitung kurang lebih 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal alias tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.

Adapun nominal upah dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp5,9 juta.

Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gaji PNS saat ini

Diketahui, gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

- Berikut rincian Gaji PNS:

*Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

*Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

*Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

*Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved