Opu Daeng Risaju
Catat! Nama Jalan Cendrawasih Diganti Jadi Opu Daeng Risaju Hanya 2.6 Km, Ini Tepatnya!
Nama Jalan Cendrawasih di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diganti jadi Jalan Opu Daeng Risaju. Namun nama Jl Cendrawasih tidak semuanya diubah.
Di Parepare, Famajjah aktif sebagai anggota Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII).
Di organisasi tersebut, Opu Daeng berkenalan dengan H Muhammad Yahya, seorang pedagang Sulawesi Selatan yang sudah lama tinggal di Pulau Jawa.
Sekembalinya ke Palopo, Opu Daeng Risadju mendirikan cabang PSII di Palopo pada 14 Januari 1930.
Dirinya kemudian meluaskan perjuangannya yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Belanda dan Kerajaan Luwu.
Dalam Buku Pintar Mengenal Pahlawan Indonesia (2018) karya Suryadi Pratama, kegiatan yang dilakukan Opu Daeng dinilai sebagai kekuatan politik yang membahayakan Belanda.
Hal tersebut membuat dirinya dituduh melakukan tindakan provokasi rakyat untuk melawan pemerintah kolonial dan dipenjara selama 13 bulan.
Peristiwa tersebut membuat Opu Daeng Risadju tercatat sebagai wanita pertama yang dipenjarakan oleh Pemerintah kolonial Belanda dengan alasan politik.
Selain harus berhadapan dengan Belanda, Opu Daeng juga mendapatkan tekanan dari Datu Luwu dan Dewan Adat Luwu.
Di mana Opu Daeng Risadju harus menghentikan politiknya.
Namun, ia tetap memilih dekat dengan rakyat dan meninggalkan gelar kebangsawanannya.
Opu Daeng Risaju mulai kembali aktif pada masa revolusi di Luwu.
Revolusi ini diawali dengan kedatangan Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Sulawesi Selatan yang berkeinginan untuk menajajah kembali Indonesia.
Pemberontakan terhadap NICA mulai terjadi pada saat tentara NICA menggeledah rumah Opu Gawe untuk mencari senjata, akan tetapi tidak menemukannya.
Merasa tidak puas dengan ini, tentara NICA kemudian mendatangi masjid dan menginterogasi orang-orang di dalam masjid.
Akan tetapi, karena masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, NICA memutuskan untuk mengobrak-abrik masjid bahkan menginjak Al-Quran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.