Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab Dilarang Umrah

Rizieq Shihab Dilarang Umrah Saat Bebas Bersyarat, Ditjenpas Kemenkumham Ungkap Alasan

Namun, dalam hal ini, terdapat beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, yang mengakibatkan dirinya tidak dapat berangkat umrah sep

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Habib Rizieq Shihab dilarang menjalankan ibadah umrah meskipun beliau telah memiliki status bebas bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan mengapa tak berikan izin ke Riziq.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Habib Rizieq sebelum diberikan izin untuk berangkat umrah.

Namun, dalam hal ini, terdapat beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, yang mengakibatkan dirinya tidak dapat berangkat umrah seperti yang diinginkan.

"Pemberian izin tersebut diikuti dengan berbagai syarat tertentu. Jika semua syarat tersebut telah terpenuhi, kami akan memberikan fasilitasi. Namun, terdapat beberapa syarat yang belum terpenuhi," ungkap Rika dalam pernyataannya di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/8/2023).

Meskipun demikian, Rika tidak merinci secara spesifik mengenai persyaratan mana yang belum terpenuhi oleh Habib Rizieq dalam hal ini.

Sebagai tambahan informasi, pengacara yang mewakili Habib Rizieq sebelumnya telah mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan yang dimaksud adalah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7/2023). Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved