Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Temukan 10 Bacaleg Ganda dari PKB, PAN dan Perindo, Nasib Para Bacaleg Ditentukan

KPU Luwu menemukan 10 bacaleg ganda di masa tahapan perbaikan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pamilu KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan masih menemukan 10 bacaleg ganda.

KPU Luwu menemukan 10 bacaleg ganda di masa tahapan perbaikan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.

Kata Sappe, masih ada bacaleg yang terdaftar di 3 partai politik sekaligus.

"Misalnya kami temukan bacaleg di Partai PKB ganda dengan Partai PAN dan Partai Perindo.

Ada juga di Partai PAN ganda di Partai Gelora dan PKB," jelasnya, Rabu (16/8/2023).

Dirinya menambahkan, dengan adanya sejumlah bacaleg ganda, KPU Luwu meminta partai politik untuk melampirkan surat pernyataan bacaleg.

Bacaleg itu diminta membuat surat pernyataan akan berlabuh di partai politik yang ia pilih.

"Jadi kami sampaikan ke parpol, untuk meminta bacaleg itu membuat surat pernyataan. Siapa parpol yang menerima surat pernyataan dari bacaleg, berarti partai itulah yang sudah fix ia pilih," ujarnya.

"Menyampaikan surat pernyataan di aplikasi Silon yang mengupload itulah yang MS pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang adalah caleg A misalnya," sambungnya.

Tak hanya ganda dengan partai lain, menurut Sappe, pihaknya juga menemukan bacaleg ganda internal.

Kondisi itu banyak terjadi di partai politik baru misalnya Gelora.

"Ada juga yang ganda internal, seperti Gelora," pungkasnya.

Bacaleg ganda itu, setelah pemeriksaan, masuk kedalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Di Luwu sendiri, ada sekitar 137 bacaleg yang masih TMS.

Jumlah bacaleg TMS terbanyak dipegang oleh Partai PSI sebanyak 32 orang.

Disusul Partai Ummat dengan jumlah 26 orang bacaleg.

Menurut Sappe, kedua partai tersebut tak berusaha melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.

"Semua partai kecuali PSI dan Ummat yang tidak melakukan perbailan dokumen bacaleg mereka," jelasnya.

Dirinya menambahkan, dengan begitu, Partai PSI hanya menyumbang 2 orang bacaleg.

Sedangkan Partai Ummat 3 orang bacaleg.

"Sudah tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Berarti hanya bacaleg Memenuhi Syarat (MS) yang akan dimasukkan kedalam Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti," ujarnya.

Sappe menambahkan, hingga tanggal 18 Agustus nanti, KPU Luwu akan melakukan pencermatan dokumen bacaleg sebelum dimasukkan kedalam DCS.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved