Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji PNS 2023

Bocoran Nominal Gaji Terbaru PNS atau ASN 2023, Golongan I, II, III dan IV, Berawal dari Sri Mulyani

Diskusi tentang kemungkinan peningkatan gaji PNS ini telah diberi perhatian sebelumnya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu kabar baik dari Presiden Jokowi soal kenaikan gaji mereka. 

Diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.

Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji tersebut juga diumumkan Jokowi dalam gelaran pidato tahunan di DPR.

Perkiraan Nominal Gaji

Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved