Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Kanal dan Rahman Sanusi Resmi Jadi Anggota DPRD Luwu Timur, PAW Mahading dan Andi Surono

Abdul Kanal dari Partai Golkar menggantikan Mahading yang hijrah ke PDIP sebagai calon legislatif 2024.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Abdul Kanal dan Rahman Sanusi resmi menjadi anggota DPRD Luwu Timur sebagai pengganti antar waktu (PAW), Rabu (16/8/2023).   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Abdul Kanal dan Rahman Sanusi resmi menjadi anggota DPRD Luwu Timur sebagai pengganti antar waktu (PAW), Rabu (16/8/2023).

Abdul Kanal dari Partai Golkar menggantikan Mahading yang hijrah ke PDIP sebagai calon legislatif 2024.

Sementara Rahman Sanusi dari PAN menggantikan Andi Surono yang juga pindah ke PDIP sebagai calon legislatif.

Keduanya dilantik sebagai PAW sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur.

Pelantikannya dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Wakil Ketua I, HM Siddiq BM.

Bupati Luwu Timur, Budiman juga hadir dalam pelantikan dua anggota dewan ini, serta Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis.

Budiman berharap, eksekutif dan legislatif tetap bekerjasama untuk kepentingan Luwu Timur.

"Saya berharap semoga (yang dilantik) tetap menjalin kerjasama yang baik untuk kepentingan daerah," kata Bupati Budiman.

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengajak dua anggota DPRD yang telah dilantik agar menjaga nama baik lembaga selama bertugas.

"Selamat mengembang amanah sebagai wakil rakyat sisa masa jabatan 2019-2024, mari menjaga kehormatan lembaga ini," ujar Aripin.

Aripin mengatakan pelantikan PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Yaitu, pertama, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1151/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Andi Surono S.

Kedua, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1152/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ir Rahman.

Ketiga, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1153/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Mahading S.Sos.

Keempat, keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1154/VIII tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ir Abdul Kanal.

"Menindaklanjuti keputusan gubernur tersebut maka badan musyawarah menetapkan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Luwu Timur PAW," katanya. 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved