Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Nyaleg

4 Mantan Napi di Selayar Bersyarat Ikut Jadi Calon Anggota Dewan, Bulukumba 7 Orang

Ada mantan napi karena kasus narkoba,  pengrusakan lahan,  kepabeanan dan penganiayaan dan narkoba.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua KPU Selayar Andi Dewantara memperlihatkan berkas Vermin partai Minggu (13/8/2023) malam. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Sebanyak empat orang mantan narapidana (Napi) di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan memenuhi syarat maju jadi calon anggota DPRD kabupaten.

Keempat orang tersebut berasal dari napi kasus berbeda. 

Ada mantan napi karena kasus narkoba,  pengrusakan lahan,  kepabeanan dan penganiayaan dan narkoba.

Total tujuh orang yang mengajukan sebagai bacaleg ke silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar.

Dari tujuh orang itu hanya empat orang yang penuhi persyaratan. 

Sedangkan tiga orang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS).

" Seluruhnya tujuh orang,  tiga orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan empat orang yang memenuhi syarat (MS)," kata Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara, Rabu (16/8/2023).

Penyebab tak penuhi syarat ada karena masa jeda setelah jalani hukuman pidana belum cukup lima tahun.

Aturan KPU bahwa yang bersangkutan yang telah menjalani pidana maka harus jeda lima tahun bagi yang masa hukumannya di atas lima tahun.

Sementara di Bulukumba ada 707 daftar bakal caleg (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, ikut terdaftar di silon Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Jumlah tersebut ada tujuh orang mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

" Ada tujuh orang bakal caleg yang tercatat sebagai mantan narapidana," kata Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul.

Ke tujuh orang itu ada merupakan mantan napi korupsi dan kasus pidana umum lainnya.

Khusus untuk mantan napi maka harus mengambil surat keterangan sebagai mantan napi di pengadilan.

Selanjutnya caleg mantan napi  tersebut perlu mengupload ke silon KPU.

Sebelum mengupload surat keterangan tersebut, caleg bersangkutan juga perlu mengumumkan ke publik melalui media massa.

Tujuannya agar masyarakat umum mengetahui jika caleg yang bersangkutan adalah mantan napi.

Syamsul tak menyebutkan mantan napi tersebut termasuk nama partainya.

Saat ini ada 18 partai politik yang diteliti oleh pihak KPU Bulukumba.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved