Warga Manggala Tutup TPA Tamangapa
Alasan Warga Tolak PSEL di Luar Tamangapa, Ternyata Bukan Gegara Bau Busuk, Ada Faktor Lain
Diketahui, dari tiga lokasi yang menjadi opsi, Kecamatan Tamalanrea menguat dibanding Manggala dan Biringkanaya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan warga Kecamatan Manggala tolak pembangunan proyek Pengelolan Sampah Energi Listrik (PSEL) bukan karena bau busuk.
Tenyata, ada kekhawatiran warga soal kelangsungan hidupnya.
Warga Kecamatan Manggala khawatir sumber pendapatannya akan hilang jika proyek PSEL dibangun di wilayah lain.
Diketahui, dari tiga lokasi yang menjadi opsi, Kecamatan Tamalanrea menguat dibanding Manggala dan Biringkanaya.
Maka dari itu, puluhan warga Manggala melakukan aksi dengan menutup jalur masuk armada sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Manggala Tutup TPA Tamangapa, Truk Sampah Antre di Tepi Jalan
Penutupan TPA dilakukan pada Senin (14/8/2023) menggunakan bambu dan spanduk penolakan PSEL di wilayah lain.
Koordinator Aksi, Usman mengatakan, tuntutan mereka ialah bagaimana PSEL tetap berada di Tamangapa.
Ia menyampaikan, sudah 30 tahun masyarakat mendapatkan dampak negatif dari TPA tersebut, dengan hadirnya PSEL diharapkan bisa memberi dampak positif bagi warga sekitar.
"Kami juga bertahan di sini karena kami minta kebaikan-kebaikan yang selama ini yang kami tidak rasakan mungkin dengan adanya PSEL bisa membawa keuntungan keluarga di sini," ujarnya.
"Ini sesuai dengan hati nurani mereka (warga) mereka sudah bosan semua sudah 30 tahun mencium bau sampah sudah 30 tahun merasakan dampaknya dari TPA jadi semua ini bergerak dengan kemauan mereka tidak ada paksaan semua betul-betul karena kami sudah bosan kami sudah banyak merasakan dampak-dampak negatif dari TPA ini makanya kita bergerak aksi turun ini kemudian kita semua untuk menuntut hak-hak untuk meminta keadilan dari pemerintah kota," sambungnya.
Ia menambahkan, proyek PSEL memang seharusnya ada di Tamangapa, itu berdasarkan regulasi yang ada.
Bahkan ia menilai, posisi PSEL yang ada di tata ruang keliru, yang benar adalah ada di Tamangapa.
"Tata ruang salah, berdasarkan regulasi yang ada, semua ahli mengatakan bahwa di tamangapa, berdasarkan perwali dan perdanya di sini," ujarnya.
Regulasi yang diperlihatkan antara lain UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.