Sudah Keluar Duit Rp123 Juta Si Wanita Ogah Dinikahi, Kakek di Toraja Ngambek Polisikan Calon Istri
PKT kesal lantaran IRP tak juga kunjung menepati janjinya untuk menikah hingga laporkan calon istri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib malang menimpa wanita di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wanita inisial IRP (41) asal Makale ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya ia dilaporkan oleh PKT seorang kakek berusia 76 tahun.
PKT warga asal Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, diketahui merupakan calon suami.
PKT kesal lantaran IRP tak juga kunjung menepati janjinya untuk menikah padahal uang yang dikeluarkan sudah capai ratusan juta.
Sang kakek ngambek lantas melaporkan IRP ke polisi atas dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy menjelaskan dugaan penipuan yang dilakukan IRP terhadap PKT.
IRP mulanya meminjam uang kepada PKT, jika diberi pinjamaan dia bersedia dinikahi oleh PKT.
Kejadiannya berawal pada Desember 2022.
Saat itu, keduanya bertemu di Kantor Pos Rantepao, dan melakukan perbincangan hingga keduanya menuju ke salah satu wisma.
“Begitu sampai di wisma, IRP kemudian meminjam uang tunai milik PKT sebanyak Rp 12 juta."
Pelaku memberikan iming-iming bahwa pelaku bersedia menikah dengan PKT,” ucap Aris Saidy.
Baca juga: Arif Passobis Parepare Raup Ratusan Juta Rupiah Hasil Penipuan, Korban Tersebar di Papua hingga Jawa
Tak hanya di situ, IRP terus-menerus melakukan modusnya meminjam uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Pinjaman IRP kepada PKT mencapai hingga Rp 123 juta."
"Karena merasa ditipu, di mana IRP tak juga ingin dinikahi, PKT memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” ujar Aris Saidy.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan IRP yang sedang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.
“Saat ini IRP telah kami amankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Aris Saidy.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dengan cara meminjam uang milik PKT sebanyak Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” tambah Aris Saidy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hukuman Terhadap Pelaku Penipuan
Ancaman hukuman untuk penipuan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi, tingkat kejahatan, dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.
Umumnya, penipuan dianggap sebagai tindakan kriminal yang melibatkan manipulasi atau penipuan dengan niat untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya secara tidak sah.
Baca juga: Dosen di Makassar Sebut Jadi Korban Penipuan, Belum Dapat Rumah Setelah 7 Tahun Setor Uang
Berikut adalah beberapa bentuk hukuman yang mungkin dikenakan terhadap pelaku penipuan, dikutip dari berbagai sumber:
1. Denda
Pelaku penipuan dapat dihukum dengan denda yang harus dibayarkan kepada pihak berwenang atau korban penipuan.
2. Pemenjaraan
Hukuman penjara adalah hukuman umum untuk pelaku penipuan, terutama jika tindakan tersebut dianggap serius.
Durasi hukuman penjara bisa bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan peraturan setempat.
3. Restitusi
Pelaku penipuan juga bisa diharuskan untuk mengganti kerugian finansial yang dialami oleh korban.
Ini dapat berarti mengembalikan uang atau aset yang dicuri atau diperoleh secara tidak sah.
4. Percobaan Perbaikan
Terkadang, pelaku penipuan dapat dihukum dengan perintah menjalani program rehabilitasi atau pelatihan untuk membantu mereka mengubah perilaku kriminal.
5. Catatan Kriminal
Setelah dihukum karena penipuan, pelaku biasanya akan memiliki catatan kriminal yang dapat mempengaruhi reputasi mereka dan dampaknya terhadap karir dan kehidupan sosial.
6. Hukuman Tambahan
Tergantung pada hukum setempat, pelaku penipuan juga bisa dikenakan hukuman tambahan seperti larangan berbisnis atau berinteraksi dengan korban.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.