Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Keluar Duit Rp123 Juta Si Wanita Ogah Dinikahi, Kakek di Toraja Ngambek Polisikan Calon Istri

PKT kesal lantaran IRP tak juga kunjung menepati janjinya untuk menikah hingga laporkan calon istri.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
ILUSTRASI - Kakek 76 tahun di Toraja Polisikan wanita karena sudah pinjam duit ratusan juta tapi tak kunjung mau dinikahi. 

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan IRP yang sedang berada di wilayah Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

“Saat ini IRP telah kami amankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Aris Saidy.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dengan cara meminjam uang milik PKT sebanyak Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” tambah Aris Saidy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Hukuman Terhadap Pelaku Penipuan

Ancaman hukuman untuk penipuan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi, tingkat kejahatan, dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

Umumnya, penipuan dianggap sebagai tindakan kriminal yang melibatkan manipulasi atau penipuan dengan niat untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya secara tidak sah.

Baca juga: Dosen di Makassar Sebut Jadi Korban Penipuan, Belum Dapat Rumah Setelah 7 Tahun Setor Uang

Berikut adalah beberapa bentuk hukuman yang mungkin dikenakan terhadap pelaku penipuan, dikutip dari berbagai sumber:

1. Denda

Pelaku penipuan dapat dihukum dengan denda yang harus dibayarkan kepada pihak berwenang atau korban penipuan.

2. Pemenjaraan

Hukuman penjara adalah hukuman umum untuk pelaku penipuan, terutama jika tindakan tersebut dianggap serius.

Durasi hukuman penjara bisa bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan peraturan setempat.

3. Restitusi

Pelaku penipuan juga bisa diharuskan untuk mengganti kerugian finansial yang dialami oleh korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved