Kampus Tak Terakreditasi
BREAKING NEWS: 40 Persen Kampus di Sulsel, Sulbar, Sultra Dilarang Wisuda dan Terbitkan Ijazah
Sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
12. Skor butirĀ pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan persentase keberhasilan studi untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35.0.
Berdasarkan penerbitan Regulasi BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C.
Melainkan berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.