Kampus Tak Terakreditasi
Isi Surat LLDikti: Kampus Tak Terakreditasi Institusi dan Prodi Tak Bisa Wisuda dan Terbitkan Ijazah
LLDikti Wilayah IX (Sulsel, Sulbar, Sultra) menerbitkan surat terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDikti Wilayah IX (Sulsel, Sulbar, Sultra) menerbitkan surat terkait penyampaian larangan bagi perguruan tinggi swasta tak terakreditasi untuk tidak mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Surat penyampaian larangan itu tertanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman.
Berikut salinan isi suratnya.
"7 Agustus 2023
Nomor: 7635/LL9/WS.01.05/2023
Lampiran: -
Baca juga: BREAKING NEWS: 40 Persen Kampus di Sulsel, Sulbar, Sultra Dilarang Wisuda dan Terbitkan Ijazah
Perihal: Penyampaian
Yth
Pimpinan Perguruan Tinggi Shasta LLDikti Wilayah IX.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat 1; Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dań pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelasaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan Pasal 28 ayat 3; Gelar akademik dań gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi.
Sehubungan dengan peraturan diatas Perguruan Tinggi yang dibolehkan melaksanakan wisuda adalah perguruan tinggi terakreditasi Institusi.
Demikian penyampaian kami, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Andi Lukman
NIP 1967108171993031001
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.