Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: Ada Mantan Napi Koruptor Maccaleg

KPU Sulsel mengungkap adanya mantan narapidana koruptor unjuk gigi di kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya 

"Surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah bebas dan tidak ada hubungan administrasi lagi dari lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, harus mengumumkan ke media sebagai mantan napi yang akan mencalonkan diri di pemilu legislatif.

"Ketiga, salinan keputusan dari lembaga hukum atau Lapas," tandasnya.

Lebih jauh, Ahmad menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda lima tahun bagi para mantan napi koruptor bila ingin nyaleg.

"Jadi syaratnya harus sudah lima tahun dulu bagi mantan narapidana berencana maju jadi caleg," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved