Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Terancam 'Diduduki' Komplotan Eks Napi, Ada Koruptor, KPU Ungkap Sosoknya

Mantan napi ini berani bertarung sebagai bakal bertarung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya  

"Surat keterangan dari Lapas bahwa yang bersangkutan telah bebas dan tidak ada hubungan administrasi lagi dari lembaga yang bersangkutan," ucapnya.

Kemudian, harus mengumumkan ke media sebagai mantan napi yang akan mencalonkan diri di pemilu legislatif.

"Ketiga, salinan keputusan dari lembaga hukum atau Lapas," tandasnya.

Lebih jauh, Ahmad menakankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jeda lima tahun bagi para mantan napi koruptor bila ingin nyaleg.

"Jadi syaratnya harus jedah lima tahun dulu bagi mantan narapidana berencana maju jadi caleg," tandasnya. 

Syarat mantan napi jadi caleg

Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut. 

Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18.

Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik, Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved