Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Tebas Rekannya, Pelaku Pemarangan di Paria Pinrang Ditangkap di Balikpapan, Identitas Pelaku

Diketahui, AR merupakan terduga pelaku pemarangan yang mengakibatkan korban W (29) mengalami luka tebas pada tangan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
AR (63) pelaku pemarangan di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Dia ditangkap di di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (8/8/2023) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap terduga pelaku pemarangan inisial AR (63).

Diketahui, AR merupakan terduga pelaku pemarangan yang mengakibatkan korban W (29) mengalami luka tebas pada tangan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan AR melarikan diri usai kejadian tersebut.

"Terduga pelaku AR melarikan diri usai kejadian tersebut. Namun, akhirnya berhasil ditangkap," kata Iptu Akhmad, Kamis (10/8/2023).

Polisi melacak keberadaan AR. Diketahui terduga pelaku AR sementara perjalanan menuju Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan menggunakan kapal laut.

Dikatakan, penangkapan AR dilakukan Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh  Kanit Resmob Aiptu Syahrir dan di backup oleh Unit Jatanras Polda Kaltim.

"AR berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (8/8/2023) siang," tuturnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini mengungkapkan kronologi pemarangan yang dilakukan AR kepada korban W berawal dari ketersinggungan.

Mereka sempat terlibat masalah sebelumnya.

"Korban W ini singgah di tempat nongkrong AR dan temannya yang sedang pesta miras. Kemudian bertanya, kenapa dirinya mau di pukul. Mendengar hal tersebut, AR merasa tersinggung," sebutnya.

AR merasa emosi dan langsung melakukan penganiayaan ke korban W dengan cara memarangi tangan sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka terbuka pada tangan sebelah kiri.

"Mereka sama-sama dalam pengaruh miras juga," katanya.

Hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved