Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis
Tiga saudara laki-laki dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terlibat dalam sebuah insiden tragis di mana satu orang tewas dan dua lainnya kritis
TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga saudara laki-laki dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terlibat dalam sebuah insiden tragis di mana satu orang tewas dan dua lainnya kritis akibat mengalami luka serius setelah ditikam pada Ahad atau Minggu (6/8/2023).
Insiden mengerikan ini terjadi di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.
Seorang pria bernama Sultan, berusia 23 tahun, menjadi korban yang tewas setelah ditikam di bawah ketiaknya.
Sementara itu, dua korban lainnya, Ramal (22 tahun) dan Firman (29 tahun), mengalami luka serius setelah ditikam di bagian dada kiri.
Mereka saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Tersangka pelaku, yang dikenal dengan inisial AK, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Barru kurang dari empat jam setelah kejadian.
AK ditahan dengan barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.
Kronologi peristiwa ini diuraikan oleh Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana, dalam konferensi pers di hadapan media pada Selasa (8/8/2023).
Doris mengungkapkan bahwa peristiwa ini dimulai dari perselisihan antara korban dan anggota keluarga tersangka di sekitar tempat kejadian.
Tersangka datang ke lokasi setelah dihubungi dan kemudian terlibat dalam insiden ini.
Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa tersangka sendiri juga menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam.
"Tersangka membawa badik, yang kemudian digunakan untuk menikam tiga orang. Salah satunya meninggal akibat luka tusuk di dada," kata Doris.
Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.(*)
Oktober, Batalyon Arhanud Latihan Menembak Rudal di TPI Polejiwa Barru |
![]() |
---|
Barru Tongkat Kebangkitan Colliq Pujie |
![]() |
---|
Kelompok Wanita Tani Galung Barru Dilatih Tingkatkan Produksi Ternak Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Tekan Biaya Produksi, Petani Ternak Barru Kembangkan Pakan Komplit |
![]() |
---|
Umpar Dampingi Rumah Panrita Kembangkan Inovasi Kopi dan Pemasaran Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.