Pj Bupati Bantaeng
Tok! 3 Nama Calon Pj Bupati Bantaeng Resmi Diusul, Siapa Saja?
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad menyebut, tiga nama tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (9/8/2023).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
BANTAENG, TRIBUN-TIMUR.COM - Masa kepemimpinan Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Ilham Azikin dan Wakilnya Sahabuddin berakhir pada 26 September 2023.
Menjelang pada momen itu, DPRD Bantaeng telah mengusul tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati.
Baca juga: Pendemo Ingatkan Calon Pj Gubernur, Ketua DPRD Sulsel Bilang Begini
Diantaranya, Sekda Bantaeng Abdul Wahab, Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Luthfy Latief.
Kepada Tribun Timur, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad menyebut, tiga nama tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pj Sekprov Sulsel Saingan Paman Andi Seto Jabat Plt Bupati Sinjai, Siapa Bone, Bantaeng dan Palopo?
"Itumi usulannya DPRD Bantaeng, nama-namanya sudah sampai ke mendagri berdasarkan hasil sidang paripurna," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/8/2023).
Ia mengungkapkan, salah satu tolak ukur pengusulan nama tersebut adalah pengalaman.
Terlebih kepada Abdul Wahab, yang merupakan putra daerah.
"Pertama dari segi pengalaman, kalau pak Wahab kan putra daerah yang salah satunya memenuhi syarat yang diusul sebagai Pj Bupati dalam hal ini pak Sekda," ucapnya.
"Yang lainnya adalah pengalaman beliau dari itu dia, begitu," sambungnya.
Meski telah mengusul tiga nama dengan latar belakang berbeda, namun ia tetap berharap agar Abdul Wahab yang akan mengisi kekosongan kursi Bupati Bantaeng selama kurang lebih setahun.
"Kita berharap putra daerah dalam hal ini pak Wahab yang sudah banyak pengalaman sebagai senior birokrat, makanya dia diurutan pertama tapi tentunya kembali kepenentu kebijakan, kami hanya mengusulkan yang kami anggap yang tiga nama yang diusul," tutupnya.
Tugas Pj Bupati
Penjabat (Pj) Bupati adalah individu yang ditunjuk untuk mengisi posisi Bupati sementara dalam suatu daerah, biasanya dalam situasi-situasi seperti kekosongan jabatan Bupati karena berbagai alasan seperti pemilihan baru atau pengunduran diri.
Tugas utama Pj Bupati melibatkan menjalankan sebagian besar tanggung jawab dan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh Bupati. Berikut adalah beberapa tugas umum PJ Bupati:
1. Pengelolaan Pemerintahan Daerah
PJ Bupati bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah seperti pengelolaan kebijakan, penganggaran, administrasi pemerintahan, dan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintahan.
2. Pengambilan Keputusan
PJ Bupati harus mengambil keputusan strategis terkait dengan pembangunan daerah, pelayanan publik, dan berbagai kebijakan penting lainnya.
3. Pelaksanaan Program dan Proyek
PJ Bupati harus memastikan pelaksanaan program dan proyek pemerintah daerah berjalan lancar dan sesuai rencana, serta mengawasi penggunaan anggaran dengan efisien.
4. Pengawasan dan Penegakan Hukum
PJ Bupati memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya, serta mengawasi penegakan hukum dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Hubungan dengan Masyarakat
PJ Bupati perlu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, mendengarkan masukan mereka, dan mengatasi permasalahan yang mungkin timbul.
6. Koordinasi Antarinstansi
PJ Bupati harus bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintahan dan pembangunan.
7. Persiapan Pemilihan Baru
PJ Bupati mungkin juga terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan baru jika kekosongan jabatan Bupati akan diisi melalui pemilihan umum.
8. Pemberian Arahan dan Kebijakan
PJ Bupati dapat memberikan arahan dan kebijakan kepada staf pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah.
9. Pengelolaan Krisis
Jika ada situasi darurat atau krisis yang terjadi di daerah, PJ Bupati harus bersiap untuk mengatasi dan mengelolanya dengan sebaik mungkin.
10. Pelaporan dan Koordinasi dengan Pusat
PJ Bupati harus melaporkan perkembangan dan situasi daerah kepada pemerintah pusat serta berkoordinasi dalam kebijakan-kebijakan yang diambil.
Tugas-tugas ini akan berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi setempat serta peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.