Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iptu Sukarman Jabat Kanit Tipikor, Polres Maros Selamatkan Rp775 Juta Kerugian Negara

Di tangan Iptu Sukarman sebagai Kanit Tipikor, Polres Maros selamatkan uang negara sebesar Rp775 juta.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kolase Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman (kiri), Kasat Reskrim Iptu Slamet (tengah) dan Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah (kanan). Di tangan Iptu Sukarman sebagai Kanit Tipikor, Polres Maros selamatkan uang negara sebesar Rp775 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Unit Tipikor Polres Maros klaim berhasil menyelamatkan uang negara dari beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani.

Di tangan Iptu Sukarman sebagai Kanit Tipikor, Polres Maros selamatkan uang negara sebesar Rp775 juta.

Uang negara tersebut disita Unit Tipikor setelah melalui serangkaian peledikan dan penyidikan.

Uang negara sebesar Rp 775 juta tersebut diamankan mulai Januari hingga Juli 2023.

Bersumber dariĀ  APBD maupun APBN, termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Maros Kompol Andi Alamsyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Slamet Kanit Tipikor Iptu Sukarman saat konferensi pers, Kamis (10/8/2023).

Berbagai modus yang dijalankan oknum aparat untuk menilap uang negara.

Koruptor menggunakan modus diantaranya pengadaan barang dan jasa.

"Untuk ADD ditemukan juga beragam indikasi korupsi, seperti penggelembungan anggaran, kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran," kata Alamsyah.

Menurut Kasat Reskrim, uang yang jumlahnya ratusan juta itu adalah pengembalian dari para koruptor.

"Ini hasil audit dari Inspektorat, para terduga indikasi korupsi ini, dengan kesadarannya mengembalikan dana sesuai hasil audit inspektorat," kata dia.

"Dari jumlah dana ini berasal dari beberapa laporan yang ditangani," lanjut Slamet.

Semua laporan yang masuk setelah dilakukan proses lidik.

"Kami kembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan indikasi kerugian. Dari hasil pemeriksaan perhitungan itu, yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri mengembalikan," kata dia.

Namun, ketika yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus tersebut akan di tingkat kan dari lidik, dan mengarah kepada kepenetapan tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved