Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Ferdy Sambo Selamat

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

|
Editor: Hasriyani Latif
Warta Kota
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo batal dihukum mati. Kini hukumannya lebih ringan menjadi hukuman seumur hidup. 

Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis pidana penjara 13 tahun oleh PN Jaksel mendapat diskon hukuman dari MA menjadi 8 tahun penjara.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Baca juga: 5 Hakim MA Putuskan Ferdy Sambo Batal Divonis Mati dan Jadi Seumur Hidup, Richard Eliezer Bebas

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapat diskon hukuman 5 tahun dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga kasasi di MA.

“(Kuat) Menjadi 10 tahun," kata Sobandi. Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Sedangkan Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.(

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved