Headline Tribun Timur
Ferdy Sambo Selamat
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati.
Setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota.
Yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
"Penjara seumur hidup,” tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait diskon hukuman Ferdy Sambo.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Baca juga: Apa Itu Dissenting Opinion? 2 Hakim MA Tolak Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ngotot Vonis Mati
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Terbukti Bersalah
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pria asal Makassar ini juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Kami Sangat Kecewa, Jeritan Hati Rosti Simanjuntak soal Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, PN Jaksel memvonis istri Sambo, Putri Candrawathi, pidana penjara 20 tahun.
Mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Putri Candrawathi
Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya. Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis pidana penjara 13 tahun oleh PN Jaksel mendapat diskon hukuman dari MA menjadi 8 tahun penjara.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.
Baca juga: 5 Hakim MA Putuskan Ferdy Sambo Batal Divonis Mati dan Jadi Seumur Hidup, Richard Eliezer Bebas
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapat diskon hukuman 5 tahun dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga kasasi di MA.
“(Kuat) Menjadi 10 tahun," kata Sobandi. Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Sedangkan Richard Eliezer yang dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jaksel tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.(
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.