Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Iptu Muh Idris Kasat Lantas Polres Sinjai Dimutasi ke Bulukumba, Pelaku Balap Liar Ampun

Idris menggantikan AKP Jamaluddin yang ditarik masuk sebagai pejabat Polres Bulukumba.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Samba
Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muh Idris dimutasi. Idris mendapat jabatan yang sama di Polres Bulukumba. Idris menggantikan AKP Jamaluddin yang ditarik masuk sebagai pejabat Polres Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUNBA.COM, UJUNG BULU- Mengenal sosok Iptu Muh Idris Kasat Lalulintas Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, dimutasi ke Polres Bulukumba, Rabu (9/8/2023).

Iptu Muh Idris mendapat jabatan yang sama di Polres Bulukumba.

Idris menggantikan AKP Jamaluddin yang ditarik masuk sebagai pejabat Polres Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto menyampaikan bahwa serah terima jabatan itu merupakan kebijakan pimpinan Polri yang selama ini dilaksanakan.

Tujuannya memelihara kesinambungan dan tetap segarnya suasana kepemimpinan di lingkungan Polri.

Kapolres berharap kepada pejabat yang baru untuk saling bekerja bersama, dengan mengedepankan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Selamat bertugas dan bergabung di Polres Bulukumba, jaga kedisplinan, pahami tugas masing - masing, dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat." harap Supriyanto.

Muhammad Idris bertugas di Kabupaten Sinjai selama dua tahun.

Ia dikenal sebagai Kasat Lantas yang tegas kepada pelanggar lalu lintas di Sinjai.

Menjelang lebaran Idulfitri tahun 2023 lalu, sebanyak lebih dari 200 unit sepeda motor yang ditangkap.

Sepeda motor tersebut digunakan oleh oknum warga remaja di Sinjai melakukan aksi balapan liar di jalan raya.

Jumlah sepeda motor tersebut ditangkap di beberapa kecamatan.

Terbanyak asal Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan, Sinjai Timur dan Tellulimpoe.

Muh Idris tidak memberikan toleransi kepada para pelaku.

Sepeda motor yang terjaring ditahan di Mapolres Sinjai selama tiga bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved