Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majukan Pendidikan Daerah, Maros Kini Punya 250 ASN PPPK Guru yang Baru Tahun 2023

Kabupaten Maros kini punya tambahan 250 ASN PPPK guru yang baru untuk tahun 2023 mereka telah teken surat perjanjian kontrak kerja

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah/TribunMaros.com
Sebanyak 272 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros menandatangani surat perjanjian kontrak kerja di Gedung Serbaguna, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kabupaten Maros kini punya tambahan 250 ASN PPPK guru yang baru untuk tahun 2023.

Sebanyak 272 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros menandatangani surat perjanjian kontrak kerja di Gedung Serbaguna, Rabu (9/8/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, yang hadir merupakan tenaga guru dan tenaga teknis.

“250 PPPK guru, dan 22 PPPK teknis. Untuk formasi kesehatan sudah melakukan penandatanganan kontrak kerja sebanyak 54 orang terlebih dahulu," ungkapnya.

Ia menyebutkan untuk tenaga teknis di 2022 ada 45 formasi.

“Tapi yang terpenuhi hanya 22 orang dengan ketentuan memenuhi Passing Grade, 23 orang lainnya tidak memenuhi passing grade,” tuturnya.

Sementara untuk PPPK guru ada 250 yang berhasil lolos.

“Sebenarnya ada 253 orang. Namun yang berhasil lolos melakukan penandatanganan kontrak hari ini sebanyak 250 orang. Tiga diantaranya ada yang meninggal, mengundurkan diri, dan melanjutkan pendidikan," sebutnya..

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, PPPK akan menerima SK pada hari Senin, 14 agustus 2023 mendatang.

"Insyaallah hari senin tenaga PPPK yang bertandatangan hari ini bisa menerima SK nya. Hari inikan sudah sah sebagai ASN, hari senin silahkan menggunakan pakaian Korpri lengkap," sebutnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi Kemendikbud terkait penempatan PPPK.

“Jadi saat ini penempatan PPPK adalah kewenangan pejabat kepegawaian daerah. Kita sudah melakukan diskusi, alhamdulilah ada 98 guru yang bisa kembali ke tempat mengabdinya," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved