Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Profil ANS Kosasih Anak Buah Erick Thohir di Balik Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Dulu Nikah Gaib
ANS Kosasih adalah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan Iqbal Latanro pada 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok ANS Kosasih anak buah Menteri BUMN Erick Thohir di balik ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka hoaks.
ANS Kosasih adalah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir menggantikan Iqbal Latanro pada 2022.
ANS Kosasih kini jadi sorotan karena berseteru dengan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang selama ini dikenal membela keluarga Brigadir J pada kasus polisi tembak polisi.
Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun.
ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.
Kamaruddin tersangka setelah protes keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo cs.
Baca juga: Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Sudah Ditentukan Bareskrim Polri
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Usai Protes Pemotongan Hukuman Sambo Cs, ANS Kosasih Berperan
Putusan kasasi dari Hakim MA telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menerima pengurangan hukuman sebesar 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, mengalami pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi delapan tahun.
Hal serupa juga terjadi pada mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf, yang hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun
Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi berita mengenai penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
"Benar," ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.