Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Pajero Ugal ugalan

Ternyata Gegara Nasi Kuning Anak Anggota DPRD Ugal-ugalan, Ayahnya Bilang Itu Biasa

Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli Nasi Kuning di Jl Riburane.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Pajero Sport warna hitam berpelat DD 904 ugal ugalan kini berada di halaman Mapolrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan Muhammad Irfan Fauzan Erbe, ugal-ugalan mengemudikan mobil Pajero milik Sekretariat DPRD Sulsel hingga viral di media sosial.

Irfan Fauzan ugal-ugalan atau ngebut di jalan lantaran diminta pulang setelah membeli Nasi Kuning di Jl Riburane.

"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, Senin (7/8/2023) malam.

Ni'matullah adalah Ketua Demokrat Sulsel yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Baca juga: Denda Tilang Irfan Fauzan Erbe Pengemudi Pajero Sport Ugal-ugalan di Makassar, Korban Sempat Kaget

Ni'matullah pun mengaku pasrah atas viralnya video sang anak yang disebut ugal-ugalan di jalan.

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.

"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," sebutnya lagi.

Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi di kalangan pengendara.

Baca juga: Tak Mau Pusing Pajero Sport yang Dikendarai Anaknya Ditahan Polisi, Nimatullah: Tahan Saja

"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya.

Ditilang

Pajero sport hitam yang viral ugal-ugalan di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, kini diamankan polisi.

Mobil SUV berplat DD 904 itu telah diamankan di parkiran Satlantas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/8/2023) sore.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Baca juga: Remaja Spesialis Tukang Busur di Makassar Ditangkap Polisi, Mayor Sebagai Ketua Geng Berhasil Kabur

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved