Mobil Pajero Ugal ugalan
Siapa Pemilik Mobil Pajero DD 904? Pakai Plat Palsu, Ugal-ugalan hingga Tabrak Pemotor di Kantor Gub
Pajero itu terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita Viral, baru saja publik Makassar dihebohkan dengan video kecelakaan mobil Mitsubishi Pajero Sport plat nomor DD 904 menabrak pengendara motor.
Pajero itu terekam ugal-ugalan di jalan dan pakai lampu strobo saat melintas di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Mobil warna hitam itu dikendarai pemuda.
Laju ugal-ugalan mobil Pajero Sport itu disebut menyebabkan sebuah sepeda motor terjatuh.
"Selamat om sudah na-kasih jatuh anaknya orang. Selamat nah, selamat. Mobil Pajero pakai strobo, na-kasih jatuh anaknya orang. Ugal-ugalan di jalan," kata si perekam.
Baca juga: Pengendara Mobil Pajero Ugal-ugalan DD 904 di Makassar Pakai Kaos Anti Social Social Club
Setelah ugal-ugalan, mobil tersebut berhenti.
Pengendara kemudian keluar dari mobil.
"Siapa namamu?" kata perekam bertanya.
Si pengendara tampak tak menjawab.
Dia hanya meminta maaf.
"Iya, minta maafka," kata si pengendara yang mengenakan t-shirt warna merah.
Si perekam kemudian mengeluarkan kata-kata kotor kepada si pengendara.
Baca juga: Viral Mobil Pajero DD 904 Ugal-ugalan dan Tabrak Pengendara Motor di Makassar, Milik Anggota Dewan?
"Na-kasih jatuh anaknya orang di jalanan gara-gara pakai strobo. Ana sund***, anj***," tutur si perekam dengan nada kesal.
Rupanya plat yang digunakan Pajero tersebut tidak tercatat dalam aplikasi e-Samsat untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Kendaraan ini diduga menggunakan plat palsu.
Hingga saat ini, tribun-timur.com masih melakukan kroscek di Ditlantas Polda Sulsel mengenai kepemilikan kendaraan mobil penabrak kendaraan bermotor ini.
Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Baca juga: Prabowo - Andi Sudirman Full Senyum, Jalan Sehat Sulsel Anti Mager Diikuti 450 Ribu Peserta
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dan masih di aturan yang sama, sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Selain itu, pelat nomor kendaraan tidak boleh asal dimodifikasi.
Karena disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
Jadi, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak bisa asal pasang hingga modifikasi pelat kendaraan. Apalagi kalua tidak sesuai aturan yang berlaku.(*)
Harga Mobil Pajero Ugal-ugalan di Makassar, Sanksi Menanti Anak Petinggi DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Anaknya Pakai Pajero Operasional DPRD Sulsel, Ni'matullah: Kalau Mobil Dinas Saya Alphard |
![]() |
---|
Ternyata Gegara Nasi Kuning Anak Anggota DPRD Ugal-ugalan, Ayahnya Bilang Itu Biasa |
![]() |
---|
Tak Mau Pusing Pajero Sport yang Dikendarai Anaknya Ditahan Polisi, Nimatullah: Tahan Saja |
![]() |
---|
Pajero DD 904 Akhirnya Diamankan Polisi, Pengendara Terancam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.