Pengelolaan Sampah Energi Listrik
Ribut-ribut soal Lahan Pengelolaan Sampah Energi Listrik, Tim Ahli Pemkot Makassar Buka Suara
Tim ahli Pemerintah Kota Makassar yang mengawal proyek PSEL, Iksan Latif menanggapi soal lokasi lahan yang diributkan beberapa oknum warga.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim ahli Pemerintah Kota Makassar yang mengawal proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL), Iksan Latif menanggapi soal lokasi lahan yang diributkan beberapa oknum warga.
Seperti diketahui, beberapa warga Tamalanrea Kota Makassar menolak rencana pembangunan PSEL di wilayah Tamalanrea.
Iksan Latif menjelaskan, tahapan PSEL belum masuk pada penentuan lokasi, artinya belum ada lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan proyek tersebut.
Penentuan lahan baru akan diketahui usai adanya pemenangan lelang.
"Orang selalu bilang lahan-lahan. Pemilihan lahan bukan asal pilih. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi," kata Iksan.
Ia juga menegaskan, penentuan lahan pembangunan PSEL bukan ditentukan oleh panitia lelang.
Dalam hal ini, panitia hanya memberikan kriteria lahan yang representatif untuk menjadi lokasi lahan PSEL.
Ada lima indikator yang menjadi acuan, antara lain, ada nilai kumulatifnya, ada pemilihan teknologi, ada lahan dan regulasi, ada pengelolaan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan kelayakan finansial.
"Semua ini komulatif untuk menetapkan pemenangnya. Bukan cuma lahan yang jadi kriteria," tegasnya.
Selain lahan, tahapan pemenang tender juga berpolemik, Wali Kota Makassar Danny Pomanto belum mau mendatangi Surat Keputusan (SK) pemenang tender sebelum ada jaminan atau kepastian hukumnya.
Ketua Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang juga Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Anshar telah membahas polemik itu dengan Asisten Deputi Energi dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) pada Kamis (3/8/2023) lalu via zoom.
Rapat itu diikuti perwakilan dari Kejaksaan Agung, Asjatun Kejaksaan Tinggi Sulsel, Diskrimsus Polda Sulsel hingga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Andi Sundari.
Ansar mengatakan, hasil rapat, Kejaksaan Negeri Makassar bersama Diskrimsus Polda Sulsel akan mengeluarkan legal opinion.
Itu akan menjadi acuan bagi Pemkot Makassar melakukan pengesahan SK pemenang tender.
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Grab Kirim Karangan Bunga ke Rumah Affan Kurniawan di Menteng |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Ketua Apdesi Bantaeng Dilaporkan KDRT, Istri Ungkap Suaminya Selingkuh dengan Mahasiswa KKN |
![]() |
---|
Sekdes Kalobba Sinjai Tersangka Penganiayaan Bocah 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.