TNI Geruduk Polrestabes Medan
Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Bentak Kasat, Tersangka Mafia Tanah Bebas
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi Mayor Dedi Hasibuan bawa puluhan anggota geruduk Polrestabes Medan jadi sorotan.
Ada sekitar 40 anggota TNI baik yang berseragam loreng hijau hitam maupun preman mendatangi Polrestabes Medan.
Ternyata kedatangan Mayor Dedi Hasibuan untuk meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka mafia tanah inisial ARH.
Saat tiba di Polrestabes Medan sekitar pukul 14.00 WIB, Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya langsung menuju lantai dua ruang penyidik.
Dalam video beredar, Kompol Fathir yang dikelilingi prajurit TNI berulang kali ditunjuk oleh Mayor Dedi Hasibuan.
Bahkan Mayor Dedi Hasibuan berulang kali membentak kasat.
Kompol Fathir pun berusaha menjelaskan alasan penahanan terhadap ARH.
Menurutnya, penahanan ARH sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Polisi juga punya cukup alat bukti untuk melakukan penahanan.
Kenapa tidak ditangguhkan, Fathir menjawab bahwa ada sekitar 3 laporan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan ada 3 LP,"kata Kompol Fathir Mustafa.
Namun Mayor Hasibuan bersikeras agar polisi menangguhkan tersangka tersebut.
Ia pu menjamin tetap akan menghadirkan tersangka apabila ada pemeriksaan.
"Yang saya bilang, pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa, kami hadirkan. Apa yang salah," jawabnya.
Baca juga: TNI Datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Personel Berseragam Loreng dan Preman Banting Pintu
Kompol Fathir menjawab, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan atau dilepas, pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
"3 orang lagi bagaimana? Misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan," kata Fathir.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tak mau tahu.
Dia tetap ngotot agar tersangka dibebaskan.
"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang kesini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk," jawab Mayor Dedi Hasibuan.
Sementara, pantauan Tribun-Medan.com di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI keluar bersamaan.
Baca juga: Prajurit TNI yang Serbu Polrestabes Medan Klaim Disuruh Komandan, Tersangka Dipaksa Bebas
Selang tiga jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ARH dibebaskan.
Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.
Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu.
Kemudian, personel TNI yang masih bersiaga di depan Polrestabes Medan juga membubarkan diri setelah tersangka dibebaskan.
Akui Sudah Ajukan Penangguhan Tapi Tak Digubris
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.
Dalam keluhannya, Mayor Dedi ini dengan sesumbarnya lebih mudah ketemu Presiden Joko Widodo ketimbang Kompol Fathir.
"Saya menemui Jokowi waktu di Paspamres saja tidak seperti itu susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya." katanya.

Adapun kasus yang menjerat ARH bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.
Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.
Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.
ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan ARH sebagai tersangka.
Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.