Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI Geruduk Polrestabes Medan

Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Bentak Kasat, Tersangka Mafia Tanah Bebas

Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.

Editor: Hasriyani Latif
KOLASE FOTO TRIBUN MEDAN
Tersangka mafia tanah saat meninggalkan Polrestabes Medan (kiri) dan suasana ketika Mayor Dedi Hasibuan bawa pasukan datangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspamres saja tidak seperti itu susahnya. Seorang Kompol susah sekali menemuinya." katanya.

Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023). (Tribun Medan/HO)

Adapun kasus yang menjerat ARH bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.

Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan.

Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.

Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah.

ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan ARH sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved