TNI Geruduk Polrestabes Medan
Mayor Dedi Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Bentak Kasat, Tersangka Mafia Tanah Bebas
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
Tentunya mereka akan menilai Polrestabes Medan la yang tidak becus menangani perkara.
"3 orang lagi bagaimana? Misalnya ibu ini jadi korban 'Pak saya ini lapor pak. Kemudian tersangkanya kenapa dipulangkan," kata Fathir.
Meski dijelaskan demikian, Mayor Dedi Hasibuan tak mau tahu.
Dia tetap ngotot agar tersangka dibebaskan.
"Berarti pelapor memaksakan kehendak. Dalam undang-undang tentang kehakiman jelas. Makanya saya menyampaikan datang kesini kami mau menangguhkan penahanan. Sudah masuk," jawab Mayor Dedi Hasibuan.
Sementara, pantauan Tribun-Medan.com di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan personel TNI keluar bersamaan.
Baca juga: Prajurit TNI yang Serbu Polrestabes Medan Klaim Disuruh Komandan, Tersangka Dipaksa Bebas
Selang tiga jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ARH dibebaskan.
Nampak tersangka mengenakan kaus berwarna biru, berkacamata, celana jeans.
Keluar dari gedung Sat Reskrim, pria berkacamata ini langsung buru-buru ke mobil yang sudah menunggu.
Kemudian, personel TNI yang masih bersiaga di depan Polrestabes Medan juga membubarkan diri setelah tersangka dibebaskan.
Akui Sudah Ajukan Penangguhan Tapi Tak Digubris
Mayor Dedi Hasibuan mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN.
Namun dia diduga kesal lantaran permintaannya tak digubris.
Dia mengaku juga pernah datang ke untuk menjumpai Kompol Fathir, namun tak kunjung ketemu.
Dalam keluhannya, Mayor Dedi ini dengan sesumbarnya lebih mudah ketemu Presiden Joko Widodo ketimbang Kompol Fathir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.