Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hancurnya Karir Bripka S Polisi Pasangkayu saat Terlibat Perzinahan dan Sabu, Tinggal Bareng Pelakor

Bripka S diketahui telah menikah secara siri, yang menyebabkan istri sahnya, MS, melaporkan kejadian ke polisi.

Editor: Ansar
TribunMadura
Ilustrasi selingkuh. Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang bernama Bripka S, saat ini berada dalam ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang bernama Bripka S, saat ini berada dalam ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka S terlibat dalam kasus narkoba yang membuat nasibnya terancam.

Selain itu, Bripka S juga terlibat dalam kasus perzinaan.

Bripka S diketahui telah menikah secara siri, yang menyebabkan istri sahnya, MS, melaporkan kejadian ke polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, menjelaskan Bripka S telah mengikuti sdang etik di Polres Pasangkayu pada tanggal Rabu (2/8/2023).

Hasil sidang, keluarlah rekomendasi untuk memberhentikan Bripka S secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Bripka S terlibat dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan.

Saat ini, Bripka S ditahan di Lapas Pasangkayu.

Namun, Bripka S tidak mau menerima putusan PTDH tersebut dan mengajukan banding.

Proses banding tersebut masih berlangsung.

"Itu (Bripka S) pada hari Rabu itu sudah disidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH," ujar Kombes Syamsu, Sabtu (5/8/2023).

"Kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun berapa bulan gitu. (Kalau tidak salah) 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu," lanjut dia.

Selain kasus narkoba, terungkap juga bahwa Bripka S telah menikah siri dengan MA, seorang pegawai RSUD Pasangkayu.

Hal ini melibatkan kasus perzinaan yang dilaporkan oleh istri sahnya, MS, ke Propam Polda Sulbar.

Kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa, mengatakan, mereka telah mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar dan juga kepada Kabid Propam untuk ditindaklanjuti.

Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal Selasa (1/8/2023).

"Kami mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar. Kami mengajukan juga ke Kabid Propam untuk ditindaklanjuti," ujar Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Kini laporan istri sah masih dalam proses penyelidikan.

Awal mula terungkapnya perselingkuhan

Kasus perzinaan ini terungkap saat MA mendatangi rumah MS di Makassar.

Saat itu, MA meminta MS untuk tidak lagi menghubungi Bripka S karena mereka telah menikah.

Wawan menegaskan, Bripka S dan MS masih sah sebagai suami istri.

"Jadi itu perempuan (MA) mendatangi istri sah meminta agar klien kami itu, supaya hubungan mereka tak diganggu. Jadi dengan beraninya dia (MA) yang datang ke Makassar," jelasnya.

"Masih sah. Belum ada perceraian sehingga klien kami keberatan. Sementara perempuan ini (MA) kerja di RSUD Pasangkayu dan informasinya dia menikah di Palu," kata dia.

Mereka keluar wilayah Pasangkayu menikah agar tidak ketahuan.

MA, yang bekerja di RSUD Pasangkayu, menikah dengan Bripka S di Palu, Sulawesi Tengah pada awal Januari 2023.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, mengakui adanya laporan tersebut, namun kasus ini sedang ditangani oleh Polda Sulbar.

"Kami belum menerima laporan resmi, kemungkinan akan ditangani oleh Polda," ujar Candra Kurnia Setiawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved