Anggota TNI Dikeroyok Ormas
Video Viral Diduga Anggota TNI Dikeroyok Ormas Gegara Mobil Suzuki Ertiga, Kondisi Pratu Marpaung
Viral video di grup WhatsApp dan Instagram video diduga anggota TNI dikeroyok ormas berseragam warga oranye dan hitam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video di grup WhatsApp dan Instagram video diduga anggota TNI dikeroyok ormas berseragam warga oranye dan hitam.
Berdasarkan keterangan video tersebut, korban disebutkan bernama Pratu Marpaung.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan sebuah kantor perusahaan pembiayaan (leasing) di Jl Brigjen Katamso, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023) siang.
Kejadian ini bermula dari penarikan sebuah mobil MPV Suzuki Ertiga dengan plat nomor B 2217 KOH ditarik perusahaan pembiayaan disimpan di Pull Ngaliyan, Rabu (2/8/2023) atau sehari sebelumnya.
Baca juga: Viral Video Pencuri Gabah di Sidrap Babak Belur Dikeroyok Warga, Muka Bonyok dan Lutut Berdarah
Keesokan harinya, pawas dan piket fungsi menerima laporan bahwa ada anggota ormas datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut setelah penarikan kendaraan.
Situasi semakin memanas ketika anggota polsek mencoba melakukan mediasi antara pihak perusahaan pembiayaan dan konsumen sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketegangan semakin meningkat saat oknum anggota TNI tiba di lokasi dengan beberapa rekannya untuk memberikan dukungan kepada pihak eksternal yang melakukan penarikan mobil.
Baca juga: Viral Video Uar Piton Makan PRT di CitraLand Surabaya Ternyata Kejadian di Malaysia dan Muna
Perdebatan sengit terjadi antara oknum anggota TNI dan rombongan anggota ormas yang berakhir dengan oknum anggota TNI mengalami luka di bagian kepala atas sebelah kiri akibat pemukulan dan pengeroyokan.
Kapolsek dan anggota polsek segera bertindak cepat untuk mengamankan situasi, melerai, dan memisahkan pihak yang bertikai guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
Baca juga: Dajjal Kau Tidak Bisa Selesai S2 Kalau Bukan Uangku, Tulis Ayu Wulandari Geram Ditinggal Nikah
Apa harus dilakukan ketika kendaraan ditarik perusahaan leasing?
Ketika kendaraan yang Anda kreditkan ditarik oleh perusahaan leasing (pembiayaan), berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Periksa kontrak dan perjanjian:
Teliti kembali kontrak dan perjanjian kredit Anda dengan perusahaan leasing.
Pastikan Anda memahami ketentuan dan hak serta kewajiban Anda sebagai konsumen.
2. Hubungi perusahaan leasing:

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.