Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap Alasan 2 Anggota DPRD Sinjai Ingin Pakai Sabu

Terungkap alasan dua Anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto ingin berpesta sabu sebelum ditangkap personel DitresNarkoba Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ist
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (kanan) dan Muhammad Wahyu (kanan) saat masih aktif sebagai anggota DPRD di Sinjai 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan dua Anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto ingin berpesta sabu sebelum ditangkap personel DitresNarkoba Polda Sulsel.

Sebelum ditangkap, kedua wakil rakyat itu rupanya sudah menggunakan narkoba.

Narkoba itu dinikmati bersama Agung yang juga tertangkap dalam pengungkapan pada Senin pekan lalu.

Hal itu terungkap dari hasil tes urine keduanya dan Agung yang positif narkoba.

"Iya (positif). Sudah memakai, kalau pengakuannya (Wahyu dan Anto) dua kali sama orang ini (Agung) juga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

"Dia (Wahyu dan Anto) beli dengan ini juga (Agung). Orang ini pernah memberikan sebelumnya anggota dewan ini," sambungnya.

Alasannya Wahyu dan Anto, lanjut Ardiansyah, karena ingin menambah stamina.

"Jadi intinya mereka kemungkinan karena untuk menambah staminalah. Dan mungkin karena sudah merasakan dan ada efeknya dari badan dia. Kemungkinan dia mau coba lagi," bebernya 

Direhabilitasi 

Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto yang tertangkap saat hendak berpesta sabu, bakal direhabilitasi oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved