Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Jenderal Nana Sudjana Bakal Pulang ke Makassar Jadi Pj Gubernur Sulsel Ganti Andi Sudirman Sulaiman

Bursa calon Pj Gubernur Sulsel kini semakin hangat jelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Inspektur Utama Setjen DPR RI, Nana Sudjana yang diusulkan jadi Pj Gubernur Sulsel. 

"Nama-nama itu masuk di PDIP, yakni Pak Bachtiar dan Nana Sudjana. Beberapa nama lainnya beredar," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel Andi Ansyari Mangkona, Jumat (4/8/2023).

Lalu, apa sebenarnya syarat untuk menjadi Pj gubernur?

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
 
 (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
 (1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
 
a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
 
 Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:
 
Sekretaris jenderal kementerian,

Sekretaris kementerian,

Sekretaris utama,

Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,

Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,

Direktur jenderal,

Deputi,

Inspektur jenderal,

Inspektur utama,

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved