Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Bejat, Pemuda Asal Belopa Ajak Teman Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo, Pelaku Utama Ditangkap

AN mengaku sebagai warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
AN (21) warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu ditangkap Polres Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Reserse Mobile (Resmob) Polres Palopo meringkus pemuda inisial AN (21), Jumat (4/8/2023).

AN mengaku sebagai warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

AN ditangkap usia beberapa kali mencicipi seorang anak dibawah umur.

Baca juga: DPRD Ungkap Pemprov Sulsel Punya Utang Rp1,2 T, Elite Demokrat Kecewa: Ini Darurat!

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku AN menjemput perempuan kenalannya yang menjadi korban di sebuah rumah kos yang ada di Palopo.

AN lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di Perumahan Devita Garden, Benteng, Palopo.

Di rumah itu, korban diancam akan dipukul apabila tidak memenuhi hasrat pelaku.

Di tempat itu pula, korban bahkan disetubuhi pelaku selama dua hari.

Puas melampiaskan nafsunya, AN meninggalkan korban di rumah kosong tersebut.

"Korban lalu pergi ke rumah saudaranya di Padang Sappa (Luwu)," ujar Supriadi, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Ikuti Penyerahan LHP dari BPK RI Secara Daring

Keesokan harinya AN kembali menjemput korban di Padang Sappa.

Dan lagi-lagi membawanya ke rumah kosong tersebut.

AN kembali menyetubuhi korban di rumah kosong itu. 

Parahnya AN membawa serta tiga temannya.

"AN dan dua rekannya melancarkan aksi bejatnya ke korban, sementara seorang lainnya hanya meraba tubuh korban dan tidak sampai menyetubuhi," beber Supriadi.

Keesokan harinya, korban kembali dibawa ke rumah rekan AN di wilayah Pajalesang, Palopo.

"Disitu korban kembali diperlakukan tidak pantas AN dan rekannya," katanya.

AN mengancam korban akan dibunuh apabila melaporkan kejadian ini ke siapa pun.

Korban yang takut akhirnya berusaha kabur dari rumah rekan AN di Pajalesang dan berhasil.

Ia pun lalu melaporkan semua kejadian yang dia alami ke Polsek Wara Polres Palopo.

Mendapat laporan tersebut, Resmob Polres Palopo langsung bergerak dan berhasil meringkus AN.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa korban bukan satu-satunya korban AN.

Ada satu lagi korban persetubuhan yang dilakukan AN dan juga masih di bawah umur.

"AN sudah kami amankan di Mapolres Palopo, kami juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku lain masih dalam pengejaran," pungkas Supriadi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved