Opini
Tradisi Haji Bawakaraeng Dalam Pusaran Zaman
Masyarakat Nusantara pada mulanya hingga saat ini merupakan masyarakat yang tumbuh dengan beragam adat-istiadat dan nilai-nilai leluhurnya
Fathur Rahman Basir
Alumnus Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar dan Magister Ilmu Falak (Astronomi Islam) UIN Walisongo Semarang
Akulturasi dalam pencampuran budaya dan masyarakat sering kali menuai banyak problematika secara primordial dan tradisional, apalagi jika sudah bersentuhan langsung dengan agama.
Masyarakat Nusantara pada mulanya hingga saat ini merupakan masyarakat yang tumbuh dengan beragam adat-istiadat dan nilai-nilai leluhurnya (animesme) masing-masing.
Ini dapat ditelusuri jejak keberadaannya dalam bentuk kepercayaan atau manifestasi sebuah kebudayaan yang kental dengan mitos dan benda-benda pusaka yang di keramatkan (dinamisme) sehingga sukar menerima ajaran baru.
M.C. Ricklefs dalam bukunya “Mengislamkan Jawa” (2013) menjelaskan bahwa raja terbesar di Jawa pasca-Majapahit yakni, Sultan Agung, memelihara kuasa simbolistiknya dengan cara mendamaikan keraton dan tradisi Islam.
Dalam Naik Haji di Masa Silam, problem akan pusat semesta ini mengeluarkan gagasan: Jika memang pusat kerajaan tidak bisa “merebut” kesakralan kota Makkah, kenapa tidak dibikin saja tempat yang bisa mewakili kota Mekah?
Seperti halnya masuknya Islam di pulau Sulawesi khususnya Bugis - Makassar tentunya menuai banyak pergolakan antara budaya dan agama.
Dikutip dari (Henri Chamber-Loir dalam Encyclopedia van Nederlandch-Indie).
Pada 1930-an, di tanah Jawa, muncul kepercayaan lokal yang yakin bahwa berziarah tujuh kali ke Masjid Demak, akan sama nilainya dengan naik haji ke Makkah.
Berdasarkan kepercayaan ini, setiap 10 hari antara tanggal 1 sampai 10 Zulhijah (bulan ke-12 tahun Hijriah), orang-orang akan berdatangan ke Demak untuk melakukan ziarah.
Tradisi Haji Bawakaraeng
Masyarakat Bugis kuno mempercayai Dewata Seuwae (Tuhan Yang Maha Esa) dan To rie A’ra’na (Yang Maha Berkehendak) dalam Makassar.
Maka boleh dikata jauh sebelum masuknya Islam di Sulawesi Selatan masyarakat Bugis-Makassar sudah memiliki konsep ketauhidan.
Namun seiring perkembangan peradaban beberapa dari tradisi leluhur mulai terkikis. Akan tetapi kepercayaan itu masih bisa ditelusuri jejak keberadaannya yang salah satunya adalah tradisi haji Bawa Karaeng yang ada di Sulawesi Selatan.
Menurut beberapa budayawan dan pengamat sejarah Religiutas Sulawesi Selatan, tradisi haji tersebut timbul dari tradisi lisan kisah Syekh yusuf Tuanta Salamaka yang bertolak ke Puncak gunung Bawa Karaeng.
Ia bertemu para wali untuk mendapatkan ilmu kemudian diperintahkanlah ia agar melakukan perjalanan Haji ke kota Makkah.
Ada juga kisah yang mengatakan Datu’ Ri Paggentungang bersama I Lo’mo Ri Antang dan Syekh Yusuf melakukan ijtihad ke Puncak Bawa Karaeng.
Sesampainya di sana Datu’ Ri Paggentungang menyarankan I Lo’mo Ri Antang dan Syekh Yusuf agar melakukan perjalan haji ke kota Makkah.
Mengingat keilmuan mereka berdua sudah memumpuni terlebih lagi usia mereka juga masih muda untuk jauh lebih mengembangkan nilai-nilai keislaman dalam diri mereka.
Sebab pada saat itu Makkah juga sebagai pusat pengetahuan agama Islam.
Atas dasar itulah yang menjadi pedoman dan interprerasi keterwakilan ibadah sehingga tidak sedikit orang yang berasumsi bahawa ritual Haji cukup ke dilaksanakan di Bawa Karaeng saja.
Gunung Bawa Karaeng diartikan “Mulut atau Sabda Tuhan” yang diyakini sebagai tempat suci juga tempat bersemayamnya To Ri A’ra’na atau To Kammayya Kananna.
Senantiasa memelihara kehidupan manusia di bumi dan dialah pemberi segala yang Haq dan batil.
Pandangan itu telah membekas secara kultural hingga turun-temurun dari leluhur manusia Bugis-Makassar.
Khususnya agama lokal bagi masyarakat Bugis-Makassar yakni, agama Patuntung.
Boleh jadi Bawa Karaeng telah menjadi between line (garis antara) yang diinginkan oleh hasrat dari pengetahuan Datu’ Ri Panggentungang dan hasrat pengetahuan yang ada pada I Lo’mo Ri Antang dan Syekh Yusuf.
Pada fase inilah subjek akan mengalami hasrat Liyan (the other) sebuah fenomenologi dalam filsafat untuk mengidentifikasi dan membedakan diri dengan yang lain dalam pengakuan mereka untuk menjadi ada.
Liyan merupakan buah realitas ada yang mengukuhkan keberadaan diri atau pengalaman ada bersama yang lain menjadi simbol bahwa diri juga ada bagi yang lain.
Namun bagi masyarakat awam timbullah beragam pertanyaan, apakah melakukan Haji di Bawa Karaeng sama dengan melaksanakan Haji di tanah haramain (Makkah)? Tentunya tidak.
Karena dalil QS. Al-Imran: Ayat 97 yang artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Syarat sahnya berhaji juga dinilai dari terpenuhnya rukun haji yakni, Ihram, Wuquf di Padang Arafah, Tawaf Ifadah, Sa’i, Tahallul, dan Tertib.
Di mana umat muslim di anjurkan tawaf mengelili Kakbah (arah kiblat umat muslim) sebanyak tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. Al-Hajj: Ayat 29 yang artinya “Dan melakukan tawaf tawaf sekelilin rumah tua (Baitullah).
Kakbah atau Baitullah menjadi pusat sentral bumi dalam pelaksanaan ibadah umat muslim seperti halnya dalam penentuan arah kiblat yang diwajibkan mengarah ke kiblat (Kakbah) agar rukun shalat kita dapat dilaksakan dengan sempurna.
Namun, pada masa itu, Islam juga belum dapat diterima secara utuh oleh masyarakat kultural Bugis-Makssar seperti Agama Patuntung sebagai agama lokal masyarakat Makassar-Bugis yang bermukim di wilayah kaki gunung Bawa Karaeng.
Jadi wajar saja jika ada banyak ritual keagamaan atau interpretasi ibadah umat muslim yang dilakukan pada masa tersebut.
Akan tetapi, yang patut di hargai adalah syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh Datu’ Ri Paggentungang, I Lo’mo Ri Antang dan Syekh Yusuf secara transendental dan esensial. Nun, wa al-Qalam, wa Ma Yasthurun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.