Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru BK Lecehkan Siswi

Guru BK Pelaku Pelecehan Siswi Akhirnya Ditangkap, Kelakuan Keji Terbongkar dari Telepon Kepala Desa

Korban inisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan guru BK.

Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi - Guru BK di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ditangkap polisi akibat lecehkan dua siswinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Guru BK yang merupakan pelaku pelecehan terhadap dua siswi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau akhirnya ditangkap polisi.

Kelakuan bejat AG (45) pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini terbongkar dari telepon kepala desa.

AG kini ditetapkan sebagai tersangka akibat lecehkan dua siswi.

AG juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan aksi pelecehan itu dilakukan AG di ruang BK.

Pelecehan dilakukan terhadap siswi inisial NSS pada 20 Juli 2023.

Sementara pelecehan terhadap siswi lainnya inisial NS terjadi pada 24 Februari 2023.

“Korban inisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur,” ungkap Kosmos dikutip kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Kasus pelecehan ini berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa.

Kepala desa menyampaikan informasi jika anak dari orangtua korban punya masalah.

Akhirnya kepala desa dan orang tua korban bertemu.

"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG. Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.

Baca juga: Kronologi Pelecehan Dialami Pegawai Kontrak di Makassar, Dilakukan di Ruang Rapat yang Tak Ada CCTV

Dari sinilah orang tua langsung mengadukan hal itu ke polisi.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.

Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Rohul.

Baca juga: Nasib Pegawai Kontrak SMK di Makassar Usai Laporkan Pelecehan Seksual Atasan, Diancam Dikeluarkan!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS. Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved