Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Pecat Sekda

Sekda Tak Terima Dicopot Taufan Pawe, Iwan Asaad Ungkap Tidak Pernah Melanggar dan Korupsi

Iwan Asaad buka suara menanggapi atas pencopotan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Eks Sekda Parepare, Iwan Asaad. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Iwan Asaad buka suara menanggapi atas pencopotan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Saat dihubungi TribunParepare.com via telepon selularnya, Iwan terlebih dahulu menanggapi perihal Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan Sekda Parepare.

"Pertanyaannya sederhana kalau memang ada pernyataan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberhentikan saya. Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum. Itu harus dicantumkan, dan tidak cukup hanya dengan berkoordinasi saja," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

"Terkait penolakan saya untuk dilakukan evaluasi, apakah itu masuk kewenangan tim Evaluasi Jabatan (Evjab) untuk menonaktifkan pejabat. Apalagi tidak ditemukan adanya pelanggaran yang telah saya lakukan, kemudian tidak ada juga temuan korupsi," kata Iwan.

Terkait tindakan penolakan saya untuk tidak dievjab maka seharusnya bukan tim Evjab yang merekomendasikan, akan tetapi tim pemeriksa. Apakah ada tim periksa ditunjuk, apalagi beritanya mengatakan bahwa tim Evjab sendiri yang merekomendasikan pencopotan jabatan saya," jelasnya.

Karena hanya dua kewenangan tim evjab, lanjutnya, yaitu apakah diperpanjang jabatannya atau tidak untuk direkomendasikan ke KASN

Kalau memang saya melanggar harusnya tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, apakah benar saya tidak bersedia untuk dievjab, dan apakah itu melanggar atau tidak.

Itupun harusnya tidak diputuskan sendiri, harus melalui persetujuan KASN untuk mendapatkan rekomendasi karena Undang-undang KASN telah mengatur terkait regulasi tersebut.

"Okelah kalau di akhir masa jabatan Sekda Parepare dilakukan evjab, tetapi kenapa cuman Sekda yang dievjab. Kenapa tidak inspektur yang sudah 7 tahun jabatannya, atau pejabat lainnya yang sudah lima tahun lebih jabatannya tidak dievjab juga, pertanyaan besarnya ada apa," paparnya.

"Pernah memang inspektur di job fit. Tapi job fit dan Evjab itu adalah hal yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampur adukkan, karan itu berbeda dan telah diatur dalam UU KASN," imbuhnya.

Evjab adalah outputnya menentukan apakah orang tersebut masih tetap diperpanjang pada jabatan itu, atau tidak diperpanjang.

Sementara Jobfit untuk menentukan apakah jabatan seseorang bersesuaian dengan jabatannya saat ini atau tidak.

Iwan memaparkan bahwa pihaknya memahami jabatan Sekda, kepala dinas, itu tergantung siapa yang akan menggunakan.

Jabatan Sekda yang diembannya akan berakhir masa jabatan pada 22 Oktober, sementara jabatan wali kota yang dijabat oleh Taufan Pawe masa jabatannya akan berakhir pada 31 Oktober.

"Pertanyaan besarnya siapa yang akan pakai sekda terpilih, apakah penjabat wali kota yang akan pakai ataukah wali kota terpilih nantinya. Bukankah ini menjadi tanda tanya besar, karena wali kota sekarang melakukan hal itu dalam kondisi tidak melalui persetujuan KASN dan juga dilakukan di akhir masa jabatannya," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved