Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Pecat Sekda

Berani Lawan Wali Kota, Sekkot Parepare Langsung Dipecat, Penjelasan Resmi Taufan Pawe

Hal itu diungkapkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

|
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DARULLAH / TRIBUN TIMUR
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Iwan Asaad dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe akui keputusan pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare sudah melalui proses dan norma-norma dalam organisasi pemerintahan.

"Pemberhentian jabatan ini, karna memang masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare telah cukup 5 tahun," ujarnya.

"Dan jabatan tersebut akan berakhir pada 22 Oktober 2023. Sehingga saya usulkan untuk dilakukan evaluasi jabatan 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," kata Taufan.

"Dan usulan itu disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," bebernya.

Taufan tegaskan, sebagai pembina kepegawaian pihaknya berhak untuk melakukan penilaian terhadap seluruh pejabatnya, termasuk kepada Sekda Parepare.

Evaluasi jabatan ini sesuai dengan UU no 5 tahun 2014.

"Sehingga KASN mengeluarkan persetujuan untuk dilakukan evaluasi jabatan tertanggal 26 Juli 2023 yang sifatnya segera. Dimana evaluasi ini dilakukan oleh tim dari internal maupun eksternal," paparnya.

"Pada saat yang bersangkutan (Iwan) menghadiri panggilan evaluasi, ia menyatakan menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan," ungkapnya.

"Sehingga KASN bertindak tegas, dan langsung mengeluarkan rekomendasi agar jabatannya tidak diperpanjang sebagai Sekda dan disegerakan untuk diberhentikan dalam jabatannya," tambahnya.

Taufan sesalkan kenapa ia tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi jabatan. Padahal dalam evaluasi ini ada dua kemungkinan yaitu apakah jabatannya diperpanjang atau tidak.

"Namun karena sudah menolak untuk divaluasi, maka dianggap melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan sebagai Sekda Parepare," ucapnya.

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved