Catatan di Kaki Langit
Penistaan Agama Samakah dengan Perbedaan Pendapat?
praktik keberagamaan Islam Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, dalam sejarah pemikiran Islam, adalah perbedaan pendapat dalam memahami teks suc
Oleh: M Qasim Mathar
Pendiri Pesantren Matahari di Mangempang Maros
TRIBUN-TIMUR.COM - "Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya. Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama" (Wikipedia).
Maka, disebut sebagai penistaan agama bila penistaan, penghujatan dan ketidaksopanan itu dinyatakan dengan tindakan atau ucapan.
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun". Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik diancam pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP, yakni, pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
Mengamati seringnya muncul isu penistaan agama, saya berpikir, samakah atau berbedakah itu dengan "perbedaan pendapat (tafsir) keagamaan" dan "pendapat keagamaan yang kontroversial"?
Apakah kalau terjadi perbedaan pendapat (tafsir) keagamaan, atau munculnya pendapat keagamaan yang kontroversial, apalagi kalau memicu polemik dan perdebatan di tengah masyarakat, pemicu pendapat baru atau kontroversial itu bisa disebut sebagai penista(an) agama?
Di dalam Islam, hal seperti itu biasa atau sering terjadi. Muncul pendapat yang dinilai menyimpang atau keluar dari keberagamaan Islam arusutama.
Contohnya, mazhab Syiah dan Ahmadiyah yang tumbuh di lingkungan mayoritas Sunni, di Indonesia. Sebagian muslim Sunni Indonesia menganggap Syiah dan Ahmadiyah adalah sesat.
Selanjutnya, kelompok muslim besar, yang biasa juga disebut mazhab arusutama, diikuti oleh jamaahnya menyebarkan kesesatan Syiah dan Ahmadiyah.
Kedua kelompok itu tidak bisa menikmati UUD yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Tegasnya, mazhab arusutama menghambat berlakunya UUD negara kita.
Dalam kondisi demikian, saya bertanya, patutkah muslim yang berbeda pendapat dicap sebagai penista agama?
Saya berpendapat, praktik keberagamaan Islam Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, dalam sejarah pemikiran Islam, adalah perbedaan pendapat di dalam memahami teks suci (Alquran dan hadis).
Sekali lagi, itu hanya perbedaan pendapat di antara mereka (ulama/cendekiawan muslim).
Penistaan agama adalah salah. Sedang perbedaan pendapat keagamaan tidak apa-apa. Adapun masalah gerakan NII, atau bibit gerakan serupa yang mengancam eksistensi NKRI, bukan hanya di Al-Zaytun tetapi di Muhammadiyah, NU, dan MUI pun, sekiranya itu ada, wajib kita lawan dan basmi!(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prof-m-qasim-mathar-21082018_20180821_235633.jpg)