Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe Pecat Sekda

Alasan Taufan Pawe Pecat Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare, Penolakan Bikin Wali Kota Kecewa

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, telah mengumumkan penggantian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Editor: Sakinah Sudin
DARULLAH / TRIBUN TIMUR
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengumumkan penggantian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Pengumuman ini dibuat dalam wawancara eksklusif bersama TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare pada hari Rabu (2/8/2023).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare menjadi perbincangan.

Pasalnya, masih ada waktu sekitar tiga bulan lagi Iwan Asaad menduduki kursi jabatannya.

Masa jabatan Iwan Asaad dijadwalkan berakhir pada 22 Oktober 2023.

Namun pada Rabu (2/8/2023), Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, telah mengumumkan penggantian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Pengumuman ini dibuat dalam wawancara eksklusif bersama TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare.

Taufan Pawe mengungkapkan bahwa keputusan ini telah melalui proses dan norma-norma dalam organisasi pemerintahan.

Alasannya adalah masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare telah mencapai batas waktu selama 5 tahun, dan masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 22 Oktober 2023.

"Waktu yang tersisa sebelum berakhirnya masa jabatan mendorong saya untuk mengusulkan evaluasi jabatan tiga bulan sebelumnya, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Taufan Pawe

Namun, proses evaluasi tidak berjalan mulus karena Iwan Asaad menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan.

KASN kemudian mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan agar masa jabatannya sebagai Sekda Parepare tidak diperpanjang dan segera diakhiri.

Taufan Pawe menyatakan kekecewaannya atas penolakan Iwan Asaad untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut seharusnya memberikan dua kemungkinan, yaitu perpanjangan masa jabatan atau tidak.

Namun, penolakan ini dianggap sebagai pelanggaran yang menyebabkan pemberhentian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekda Parepare.

Evaluasi jabatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

KASN telah menyetujui evaluasi ini dan mengeluarkan persetujuan tertanggal 26 Juli 2023 dengan sifat yang mendesak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved