Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba

Sosok Aipda dan Bripka Polisi di Makassar Ditangkap Usai Transaksi Sabu, Bulan Lalu Bunker Dibongkar

Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dan sabu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah membeli sabu.

Dua oknum polisi tersebut bertugas di Polres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Makassar.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto membenarkan penangkapan dua anggotanya itu.

Identitas keduanya adalah Aipda SD dan Bripka IFF.

"Iya, dua anggota Polres Pelabuhan, satunya tugas di Samapta satunya tugas di Narkoba," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) sore.

Baca juga: Identitas 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu

Baca juga: Erick Watkins Bule Amerika Jadi Orang Pertama Mualaf di Masjid 99 Kubah Makassar, Rela Tunggu Imam

Informasi yang diperoleh, Bripka IFF dan SD ditangkap di Jl Veteran Utara.

Kedua disebut baru saja membeli sabu di Jl Lure, Kecamatan Makassar.

Sebelumnya diberitakan, dua personel Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, ditangkap terkait kasus narkoba.

Meski demikian, Yudi mengaku tidak mengetahui persis kronologi penangkapan dua anggotanya itu.

Pasalnya, penangkapan kata dia dilakukan Paminal Polda Sulsel.

"Untuk kronologi persisnya, silahkan ditanya ke Paminal. Soalnya Paminal (Polda Sulsel) yang tangkap," ujarnya.

Kini kedua oknum Polres Pelabuhan Makassar itu, pun telah diamankan di Mapolda Sulsel.

Ditangkap setelah bunker narkoba dalam kampus terbongkar

Dua oknum polisi tersebut ditangkap setelah bunker narkoba di dalam kampus ternama di Makassar terbongkar.

Bunker narkoba tersebut didatangi personel Direktorat Reserse Narkoba Polda, sebulan lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved