Iksan Iskandar Segera Tinggalkan Takhta, Paris Yasir Akan Jadi Plt Bupati Jeneponto 2 Bulan
Paris Yasir akan menggantikan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang maju calon anggota legislatif (caleg) DPR RI melalui Partai Golkar.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO -- Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir berpeluang jadi pengendali Pemerintah Kabupaten Jeneponto selama dua bulan.
Paris Yasir akan menggantikan Iksan Iskandar yang maju calon anggota legislatif atau caleg DPR RI melalui Partai Golkar.
Masa jabatan Iksan Iskandar-Paris Yasir akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Sementara tahapan penyusunan dan penetapan DCT akan berlangsung 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.
Aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Dengan demikian, Iksan Iskandar mesti menyampaikan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Jeneponto paling lambat 3 November 2023, atau dua bulan sebelum masa jabatan Iksan Iskandar berakhir.
Iksan Iskandar secara terang-terangan sudah mengumumkan siap mundur dari jabatan Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pernyataan itu dilontarkan Iksan setelah memastikan diri melaju ke DPR-RI tahun 2024.
Namun sebelum mundur, bupati dua periode itu harus mengajukan pengunduran diri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu sesuai syarat proses tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yakni, mengantongi surat pengunduran diri dari jabatan bupati sebelum 4 November 2023.
Sebab pada tanggal tersebut, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Saya mundur pas DCT itu, persyaratannya harus sudah incloud pengunduran diri dan keputusan kemendagri," ujar Iksan Iskandar beberapa waktu lalu.
Jika resmi mundur, maka kepemimpinan Iksan akan diambil alih oleh wakilnya, Paris Yasir.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi.
"Langsung wakil bupati (yang menggantikan)," ujarnya, Rabu (2/8/2023) siang.
Diketahui, masa jabatan pasangan ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Itu artinya, Paris Yasir hanya akan memimpin Bumi Turatea sebagai bupati selama sebulan lebih.
Setelah itu, Pemprov Sulsel akan menunjuk PJ Bupati Jeneponto hingga Pilkada 2024 digelar.
"Kalau ada kekosongan jabatan menjadi kewenangan gubernur untuk menunjuk karateker (pengurus) penjabat bupati dan wakil bupati," ucapnya.
"Dan pejabat bupati menjadi kewenangan gubernur," tuturnya.
Sekedar diketahui, Pasangan Iksan-Paris dilantik pada 31 Desember 2018 oleh Gubernur Sulsel saat itu, Prof Nurdin Abdullah.
Pelantikan itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Panakukang, Makassar.
Dalam pelantikan itu, Mando dan Mahmud Yusuf juga dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap.
Taufan Pawe, Iksan Iskandar, A Fahsar, Ambo Dalle Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024
Sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan membidik kursi DPR RI setelah turun takhta dari kursi pemerintahan.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar bertarung kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Iksan bertarung melalui Partai Golkar.
Sementara itu Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI Dapil Sulsel.
Keduanya akan bertarung melalui Partai Golkar.
Nama Andi Fahsar awalnya sempat tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Belakangan nama Andi Fahsar akhirnya masuk caleg DPR RI Golkar Dapil Sulsel II menggantikan M Sabil Rahman.
Sementara itu Wakil Bupati Bone Ambo Dalle membidik kursi DPRD Sulsel melalui Partai Persatuan Pembangunan.
Ia akan bertarung melalui Dapil Sulsel VII meliputi Kabupaten Bone.
Iksan Iskandar, Taufan Pawe, Andi Fahsar, Ambo Dalle wajib mundur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah karena maju caleg.
Hal tersebut merujuk pada aturan dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," demikian bunyi aturan Pasal 240 Ayat (1) huruf k yang mengatur kepala daerah dan wakil kepala daerah maju caleg.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, penguduran diri tersebut harus disertai dengan surat pengunduran diri secara administratif.
"Sebelum mendaftar diri sebagai caleg, mereka wajib mundur dengan membawa surat pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata Yulianto kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023) lalu.
Aturan pengunduran diri kepala daerah yang maju caleg diatur lebih detail melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyampaikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mesti menyetorkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg mesti menyetorkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Selanjutnya caleg berlatar kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif itu mesti mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Kemudian aturan Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, caleg harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
- Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023
- Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023
7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT):
- Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
- Pengumuman DCT: 4 November 2023
Anggota DPR RI Sudah Tidak Diberi Rumah Dinas Tapi Gajinya Bukan Main |
![]() |
---|
Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Bupati Jeneponto Tekankan Semangat Gotong Royong |
![]() |
---|
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hanya Dihukum 2/3 Masa Tahanan |
![]() |
---|
Siapa Gantikan Rusdi Masse di DPR JIka Hengkang dari Nasdem? Putri Dakka 'Coret' Merah |
![]() |
---|
Andi Muawiyah 'Doktrin' Mahasiswa Tak hanya Berorientasi Jadi ASN, Tapi Berwirausaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.