Korupsi Bendungan Passeloreng
Cium Aroma Korupsi, Jaksa Acak-acak Dokumen Proyek yang Diresmikan Presiden Jokowi di Wajo, Ada Apa?
Itu dilakukan guna melengkapi bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Passeloreng yang terletak di Kabupaten Wajo.
|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M JABAL
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/8/2023).
Hukuman untuk korupsi bisa sangat beragam, mulai dari denda, hukuman penjara, atau bahkan kombinasi keduanya.
Tujuan dari hukuman korupsi adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
Penting untuk menghentikan dan mencegah tindakan korupsi, karena dampaknya dapat merugikan perekonomian, lembaga-lembaga pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi merupakan tujuan bersama dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan institusi pemerintahan.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Bendungan Passeloreng
berita terkini wajo
Wajo
Jokowi
korupsi
korupsi Bendungan Paselloreng
Bendungan Paselloreng
Berita Terkait: #Korupsi Bendungan Passeloreng
Dulu Curi Perhatian saat Kasus Teror di Jakarta Pusat, Kini Nasib Hendro Pandowo Beda Lagi |
![]() |
---|
Masih Kombes Tapi Duduki Jabatan Jenderal, Ini Sosok Ade Safri dan Wira Satya |
![]() |
---|
Persiapan Pencak Silat Bone Menuju Proprov Sulsel 2026 Terkendala Dana |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Jateng Hadiri Syukuran Agus Suparmanto saat Konflik PPP Belum Selesai |
![]() |
---|
Baru 46 Persen Pekerja di Sulsel Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.