Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unibos Kukuhkan Nurmi Nonci Profesor Sosiologi dan Ruslan Renggong Profesor Hukum Acara Pidana

Unibos mengukuhkan Prof Nurmi Nonci bidang ilmu Sosiologi dan Prof Ruslan Renggong bidang ilmu Hukum Acara Pidana

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih Tribun-Timur.com
Pengukuhan dua guru besar Unibos, Prof Nurmi Nonci bidang ilmu Sosiologi Serta Prof Ruslan Renggong bidang ilmu Hukum Acara Pidana di Kampus Unibos, Selasa (1/8/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Bosowa (Unibos) mengukuhkan dua guru besar di Kampus Unibos, Jl Urip Sumoharjo, Selasa (1/8/2023).

Pengukuhan berlangsung khidmat dibawah pimpinan Rektor Unibos Prof Batara Surya.

Kedua guru besar tersebut ialah Prof Nurmi Nonci bidang ilmu Sosiologi.

Serta Prof Ruslan Renggong bidang ilmu Hukum Acara Pidana.

Prof Batara Surya mengaku jabatan guru besar merupakan pembuktian dari insan akademika.

"Kompetensi dosen dinilai dari kualitas dan kuantitas," kata Prof Batara Surya.

"Dengan bertambahnya guru besar membuktikan miliki kompetensi dibidangnya masing-masing," lanjutnya.

Saat ini, Unibos sudah memiliki 15 guru besar.

Prof Batara Surya pun kembali menantang para dosen untuk bisa mengikuti jejak hingga menjadi guru besar.

"Pengukuhan ini akan menginspirasi dosen lain menjadi guru besar," katanya.

Prof Batara Surya mengingatkan kedua guru besar ini kini memiliki tanggungjawab baru.

Tak hanya kepada mahasiswa, tapi juga untuk masyarakat.

"Tugas tidak hanya pada institusi, tapi masyarakat, negara dan dunia. Guru besar itu penggerak," lanjutnya.

Prof Nurmi Nonci

Prof Nurmi Nonci memaparkan penelitian berjudul "Dari Silariang Menuju Nikah Siri' : Transformasi dan Negosiasi Struktur "

Dijelaskan terjadi Perubahan sosial budaya pada komunitas etnik Makassar 

Yakni transformasi budaya yaitu kawin lari atau Silariang menjadi nikah siri. 

"Secara substansi, budaya Silariang sama dengan nikah siri yaitu pernikahan berlangsung tanpa restu keluarga laki-laki dan perempuan," jelas Prof Nurmi Nonci.

"Perbedaannya, Silariang berkonsekuensi terhadap sanksi hukum adat sedangkan nikah siri tidak berkonsekuensi sanksi adat," lanjutnya.

Silariang disebutnya mengakibatkan aib bagi keluarga perempuan.

Sedangkan nikah siri tidak mengakibatkan aib bagi keluarga perempuan. 

Nikah siri diakui terjadi lebih cenderung berdasarkan kepentingan ekonomi.

Prof Ruslan Renggong

Prof Ruslan Renggong meneliti tentang "Penerapan Scientific Crime Investigation dalam Pembuktian Perkara Pidana"

Dijelaskan, penerapan SCI menjadi kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. 

Hal itu sejalan dengan perkembangan masyarakat dan adanya tindak pidana yang tidak didukung keterangan saksi-saksi fakta.

"Oleh karena itu, ketersedian perangkat peralatan yang menjadi kebutuhan dalam penerapan SCI mendesak untuk disiapkan minimal pada setiap Puslabfor di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) karena sampai saat ini," kata Prof Ruslan Renggong

Dijelaskan, Peralatan-peralatan penting seperti Lie Detector, dan tenaga ahli yang mengoperasionalkannya masih terbatas di Mabes Polri. 

"Selain itu, dalam upaya pembaruan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang kini telah berusia 42 tahun, ketentuan yang mengatur tentang alat bukti sudah saatnya diperbaharui," kata Prof Ruslan Renggong.

Pembaharuan dengan memasukkan alat bukti yang dihasilkan melalui penerapan SCI menjadi alat bukti tersediri.

Alat bukti ini terpisah dari alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved