Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga emas

Harga Emas 24 Karat Keluaran UBS Hari Ini 1 Agustus 2023, Pecahan 0,5 gram Rp 559 Ribu

Update terbaru harga emas edisi hari ini Selasa (1/8/2023) telah diumumkan di situs resmi Pegadaian. 

|
Tribun Timur
Update terbaru harga emas edisi hari ini Selasa (1/8/2023) telah diumumkan di situs resmi Pegadaian.  

Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 101.623.000

Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 253.981.000

Harga emas hari ini UBS 500 gram : Rp 507.363.000

Intip Cara Gadai Emas di Pegadaian 

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang. 

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa.

Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas. 

Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.

Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas. 

Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. 

Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir. 

Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.

Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75 persen per 15 hari. 

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.

Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Happy shopping Tribuners. (*)


 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved