Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Emas

Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Tribun Sulbar / Muh Abdiwan
HARGA EMAS - Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025, untuk Emas 0,5 Gram hingga 1.000 Gram 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harga emas Kota Makassar hari ini Sabtu 2 Agustus 2025.

Harga emas hari ini di Kota Makassar mengalami sedikit penurunan.

Harga emas ini diambil dari laman resmi logam mulia bisa kamu pantau tiap detiknya secara online.

Harga emas ini sudah termasuk pajak pph. 

Harga emas 1 gram dibanderol Rp 1,952,870.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini sudah termasuk pajaknya

Emas 0,5 gram: 1,026,560

Emas 1 gram: Rp 1,952,870

Emas 2 gram: Rp 3,855,615

Emas 3 gram: Rp 5,765,378

Emas 5 gram: Rp 9,578,888

Emas 10 gram: Rp 19,077,575

Emas 25 gram: Rp 47,528,525

Emas 50 gram: Rp 94,891,638

Emas 100 gram: Rp 189,632,900

Emas 250 gram: Rp 473,771,475

Emas 500 gram: Rp 947,262,250

Emas 1.000 gram: Rp 1,893,321,500

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved