Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman Mencuat di PKS

Sejumlah nama mulai mencuat dan dibicarakan sebagai figur calon Penjabat Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman

Editor: Ari Maryadi
Instagram @muzayyin_arif
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi PKS Muzayyin Arif. 

Keempat ada nama Jufri Rahman staf ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RB.

Empat nama tersebut sementara dibicarakan dalam internal PKS sebelum diusulkan dua nama ke DPRD Sulsel.

“Beberapa nama yang memenuhi kualifikasi PJ Gub sedang kami bicarakan di internal partai, insyaAllah segera kami finalkan,” kata Muzayyin Arif.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Deadline DPRD Sulsel Kirim 3 Calon Pj Gubernur Awal Agustus 2023 

Muzayyin mengatakan, usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan.

“Kita masih ada waktu sampai tanggal 8 sebelum paripurna penyampaian nama usulan ke Kemendagri,” kata Muzayyin.

Mendagri Tito Karnavian Deadline DPRD Sulsel Kirim 3 Calon Pj Gubernur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli. 

Melalui surat bersifat segera ini, Tito Karnavian pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari untuk mengirimkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Sulawesi Selatan, 9 Agustus 2023 mendatang. 

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023. 

“DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat itu. 

Masa jabatan gubernur Sulsel akan bersama habis bersama Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua. 

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved