Tak Terima Dipecat, 8 Eks Anggota PPS Gugat KPU Makassar ke PTUN dan DKPP
Kedelapan anggota PPS itu menggugat KPU Makassar setelah pemecatan terhadap mereka dianggap tidak sesuai prosedural.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar digugat delapan eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate.
Kedelapan anggota PPS itu menggugat setelah pemecatan terhadap mereka dianggap tidak sesuai prosedural.
Merekapun bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa hukum eks delapan anggota PPS itu, Tri Sastro Amsi mengatakan, gugatan tersebut dilakukan setelah dirinya melihat adanya beberapa kejanggalan dalam pemecatan kliennya itu.
"Kami tim kuasa hukum dari delapan PPS, akan melakukan upaya hukum terkait dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU beserta Komisioner," kata Tri Satro saat ditemui di Warkop Jl Veteran, Makassar, Senin (31/7/2023) sore.
Ia menjelaskan, proses pemberhentian delapan anggota PPS tersebut dianggap melanggar PKPU nomor 8 tahun 2023 pasal 43 ayat 4.
"Jadi ada hak yang tidak diberikan oleh para PPS yang diberhentikan ini," ujar Tri Satro.
"Misalnya tidak dilakukan verifikasi sesuai pasal yang saya sebutkan tadi. Tidak diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian," sambungnya.
Ia menyebut, pemberhentian tersebut dilakukan secara mendadak tanpa proses sidang etik di Bawaslu.
"Seketika diberhentikan KPU. Padahal dalam prosesnya, belum pernah dilakukan sidang kode etik di Bawaslu," ucap Tri.
"Tiba-tiba ada surat pemberhentian tanggal 28. Tidak ada tim investigasi," sambungnya.
Diketahui, KPU melakukan pemecatan terhadap delapan anggota PPS tersebut dilakukan usai mereka bertemu dengan salah satu Bacaleg di acara salah satu organisasi.
"Mereka dipecat gara-gara katanya ada teguran keras (bertemu salah satu Bacaleg). Ada dugaan pelanggaran namun itu tidak benar. Dugaan awal yang dituduhkan, kemarin ada pertemuan antara bakal calon," bebernya.
Padahal, kata dia, pertemuan kedelapan anggota PPS tersebut merupakan pertemuan untuk membahas pengkaderan organisasi tersebut.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan politik. Mereka bertemu sebagai kader pemuda Ansor," jelas Tri.
PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel Kerja Sama Perkuat Transparansi Publik |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Diperiksa DKPP, Dituding Lalai Awasi Administrasi Calon Wakil Wali Kota |
![]() |
---|
Mochammad Afifuddin Cs dan 2 Anggota Bawaslu Diperiksa DKPP Soal PSU Palopo, Langgar Kode Etik? |
![]() |
---|
Komisioner KPU Sinjai Dilapor ke DKPP Diduga Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Takalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.